Jakarta (Infojabar.com) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa kebijakan sektor perumahan yang berpihak pada rakyat bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memiliki hunian. Menurutnya, Kementerian PKP memiliki peran penting sebagai operator, regulator, dan fasilitator dalam mewujudkan program perumahan yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
“Sebagai operator, kami hanya dapat berkontribusi sebesar 8 persen dengan anggaran yang ada. Namun, sebagai regulator dan fasilitator, peran kami jauh lebih luas. Contohnya, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang membebaskan sektor perumahan di bawah harga Rp2 miliar. Ini adalah langkah positif, bukan hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi juga untuk kelas menengah,” kata Maruarar dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis (26/12).
Selain kebijakan PPN DTP, pemerintah juga telah membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta menggratiskan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang semuanya merupakan regulasi yang berpihak pada rakyat.
“Sebagai kebijakan yang prorakyat, langkah-langkah ini harus disederhanakan, dipercepat, dan dipermurah. Rakyat harus dimudahkan dalam memperoleh akses perumahan, itulah yang kami upayakan,” tambah Maruarar.
Dia juga berharap kebijakan-kebijakan tersebut dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya di sektor perumahan.
Maruarar juga mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PKP, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), menjadi langkah positif dalam mendukung masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam SKB tersebut, masyarakat yang membangun rumah tidak perlu membayar BPHTB, sebuah kebijakan yang diharapkan dapat mengurangi beban finansial bagi mereka.
Tak hanya itu, pemerintah juga memperpanjang insentif PPN DTP sektor perumahan hingga tahun 2025. Fasilitas ini diberikan untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar dan pengenaan pajak maksimal Rp2 miliar. Pemerintah memberikan diskon PPN 100 persen untuk periode Januari-Juni 2025, dan 50 persen untuk periode Juli-Desember 2025.