Jakarta, Infojabar.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (SSV), yang berlokasi di Jalan Budi Utomo, Komplek Ruko Mega Gracia Nomor 3, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Keputusan ini diumumkan pada Jumat (13/12).
Menurut Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, pencabutan izin usaha dilakukan karena PT SSV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang sudah ditetapkan, meskipun telah diberikan waktu untuk memperbaiki kondisi tersebut.
“PT SSV tidak dapat memenuhi kewajiban terkait ekuitas minimum hingga batas waktu yang telah ditentukan setelah sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir,” jelas Ismail Riyadi.
Sebelumnya, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha akibat pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum. Meskipun sudah diberikan waktu yang cukup untuk memperbaiki kondisi tersebut, perusahaan ini tidak berhasil memenuhi ketentuan yang diharuskan. Akibatnya, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha PT SSV.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK untuk menjaga integritas industri modal ventura dan melindungi kepentingan konsumen dengan memastikan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor ini mematuhi regulasi yang ada.
Dengan dicabutnya izin usaha, PT SSV dilarang untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan tersebut diwajibkan untuk menyelesaikan segala hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya.
PT SSV juga diwajibkan untuk mengadakan rapat umum pemegang saham dalam waktu 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk membahas pembubaran badan hukum perusahaan dan membentuk tim likuidasi. Selain itu, perusahaan harus memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan tentang mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan bagi nasabah.
Sebagai tambahan, PT SSV dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan setelah pencabutan izin usaha tersebut.