Bekasi (Infojabar.com) – Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang oknum Dinas Perhubungan (Dishub) diduga meminta uang sebesar Rp 1,5 juta kepada seorang sopir karena kendaraannya terlambat melakukan uji KIR. Video tersebut viral setelah diunggah di platform Threads dan memicu berbagai reaksi dari warganet.
Dalam video yang beredar, tampak oknum Dishub tersebut marah setelah mengetahui aksinya direkam secara diam-diam oleh sopir. “Bekasi, seorang sopir mengaku diminta uang Rp 1,5 juta oleh oknum Dishub Bekasi atas pelanggaran KIR yang telat tiga hari. Dalam video, terlihat oknum Dishub tersebut bersikap arogan dan marah-marah karena direkam,” demikian keterangan dalam unggahan yang dikutip pada Kamis (13/3/2025).
Oknum Dishub Ancam Sopir yang Merekam
Dalam video tersebut, oknum Dishub terdengar mengancam sopir dengan alasan tindakan merekam secara diam-diam tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
“Sudah tua tapi tidak punya etika. Wartawan saja ada etikanya, harus minta izin dulu. Tahu tidak peraturan perundang-undangnya? Jangan seenaknya sendiri. Kalau mau dihargai orang, ya harus menghargai juga,” ujar oknum Dishub dengan nada tinggi.
Sebagai informasi, uji KIR adalah pemeriksaan teknis berkala yang wajib dilakukan setiap enam bulan sekali pada kendaraan bermotor, khususnya angkutan umum dan barang. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan tetap layak dan aman di jalan raya.
Pakar: Oknum Dishub dan Sopir Sama-sama Bersalah
Menanggapi kasus yang menjadi perbincangan publik ini, pemerhati transportasi dan hukum Budiyanto menyatakan bahwa baik oknum Dishub maupun sopir memiliki kesalahan masing-masing.
“Tindakan oknum Dishub yang meminta uang dengan cara paksa, melakukan intimidasi, serta menakut-nakuti sopir jelas merupakan tindakan melawan hukum,” kata Budiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, perbuatan pemerasan seperti yang diduga dilakukan oleh oknum Dishub dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Namun, Budiyanto juga menegaskan bahwa sopir turut melakukan pelanggaran karena membiarkan KIR kendaraannya mati.
“KIR mati adalah pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Dinas Perhubungan sebagai bagian dari aparatur sipil negara memang memiliki kewenangan dalam menegakkan aturan lalu lintas, khususnya terhadap angkutan umum.
“Sesuai dengan aturan, Dishub berwenang menindak pelanggaran lalu lintas. Namun, jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang seperti dalam kasus ini, perlu ada tindakan tegas agar tidak terjadi kembali,” ujar Budiyanto.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menindak oknum yang menyalahgunakan jabatan, sekaligus meningkatkan kesadaran pengemudi agar mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.