Bogor (Infojabar.com) – Sebuah pabrik pengemasan ulang minyak goreng di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terungkap menjalankan praktik curang dengan mengurangi takaran dalam kemasan merek MinyaKita. Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial TRM sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari bisnis ilegalnya, TRM diduga mampu meraup keuntungan hingga Rp 600 juta setiap bulan.
“Dalam satu bulan, keuntungan yang diperoleh tersangka dari praktik ini bisa mencapai Rp 600 juta,” ungkap Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Modus Operandi Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, TRM memperoleh minyak curah dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung. Minyak tersebut kemudian dikemas ulang di pabriknya yang berlokasi di Kampung Cijujung, Kabupaten Bogor.
“Modusnya, minyak curah ini dikirim ke lokasi pabrik, lalu dikemas ulang menggunakan label MinyaKita,” ujar Rizka.
Namun, pengemasan ulang ini tidak sesuai standar. Seharusnya, setiap kemasan berisi 1 liter atau 1.000 ml minyak goreng, tetapi tersangka justru mengurangi volumenya menjadi sekitar 750-800 ml. Selain itu, kemasan yang digunakan tidak mencantumkan informasi berat bersih sesuai ketentuan, dan terdapat label Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah kedaluwarsa.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Pihak kepolisian masih mendalami apakah minyak yang digunakan telah dicampur dengan bahan lain atau hanya berasal dari minyak curah biasa. “Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada unsur pengoplosan,” kata Rizka.
Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena telah mengurangi kualitas dan takaran produk yang dijual ke masyarakat. Penyidikan pun terus berlanjut untuk mengungkap potensi pelanggaran lainnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi konsumen agar lebih waspada dalam membeli produk kemasan, terutama kebutuhan pokok seperti minyak goreng. Sementara itu, aparat kepolisian berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini demi melindungi hak-hak konsumen.