Jakarta (Infojabar.com) – Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyarankan agar pemerintah memberikan ruang diskresi untuk menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kisaran 5 hingga 15 persen, apabila kondisi perekonomian nasional memerlukan penyesuaian tersebut.
Said menjelaskan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mulai berlaku pada tahun 2021. Menurutnya, perubahan tarif PPN ini tidak terjadi secara tiba-tiba.
“Sebelum 1 April 2022, tarif PPN masih sebesar 10 persen. Namun, setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 diberlakukan, tarif PPN meningkat menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan rencananya akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Proses ini dilakukan secara bertahap,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (24/12).
Sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari kenaikan PPN 12 persen dalam target pendapatan negara pada APBN 2025. APBN 2025 sendiri sudah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024.
“Undang-Undang ini telah disepakati oleh seluruh fraksi di DPR, meskipun Fraksi PKS memberikan persetujuan dengan catatan. Oleh karena itu, pemberlakuan tarif PPN 12 persen memiliki kekuatan hukum,” tambah Said.
Dalam pembahasan APBN 2025, Said menyebutkan bahwa pemerintah dan DPR juga menyepakati target pendapatan negara dengan asumsi kenaikan tarif PPN 12 persen untuk mendukung berbagai program strategis yang telah direncanakan oleh Presiden Prabowo Subianto. Beberapa program tersebut antara lain program makan bergizi gratis yang memerlukan dana sekitar Rp71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis sebesar Rp3,2 triliun, pembangunan rumah sakit di daerah sebesar Rp1,8 triliun, pemeriksaan penyakit menular (TBC) Rp8 triliun, renovasi sekolah sebesar Rp20 triliun, sekolah unggulan terintegrasi Rp2 triliun, serta lumbung pangan nasional yang membutuhkan dana Rp15 triliun.
“Saya juga telah menyarankan agar pemerintah melakukan mitigasi risiko dampak kenaikan tarif PPN, terutama untuk rumah tangga miskin dan kelas menengah,” ungkapnya.