Bogor (Infojabar.com) – Seorang pria pengendara mobil berinisial VAZ (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang melibatkan lima kendaraan di Jalan KH Sholeh Iskandar dan Jalan KS Tubun, Kota Bogor, pada Rabu (27/11) lalu.
Kepala Unit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota, Iptu FX Susilo, mengungkapkan bahwa tersangka saat ini sudah ditahan di Mako Polresta Bogor Kota setelah melalui serangkaian proses hukum. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian, yang memutuskan untuk menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Setelah gelar perkara, semua bukti sudah terkumpul dan status kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan, sehingga pengemudi mobil tersebut ditahan,” kata Susilo di Kota Bogor, Sabtu (30/11).
Selain itu, dalam pemeriksaan lanjutan, hasil tes urine terhadap VAZ menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba. Polisi menduga, pengaruh narkoba menjadi salah satu faktor yang mengurangi konsentrasi dan kewaspadaan tersangka, yang pada akhirnya menyebabkan kecelakaan.
“Kecelakaan ini diduga terjadi karena kurang hati-hati, dengan salah satu faktor penyebabnya adalah pengaruh narkoba,” jelas Susilo.
Lebih lanjut, Susilo juga menyebutkan bahwa salah satu korban dari kecelakaan tersebut, seorang pengendara sepeda motor, meninggal dunia pada Jumat (29/11) setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Korban menghembuskan napas terakhir akibat luka parah yang dideritanya akibat insiden tabrak lari tersebut.