(Infojabar.com) – Wacana pemerintah untuk mengecilkan ukuran rumah subsidi menuai sorotan. Namun, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut. Bahkan, menurutnya, arah kebijakan yang tengah dibahas justru sebaliknya: memperluas ukuran rumah subsidi agar lebih layak huni.
“Belum ada keputusan. Sebenarnya yang benar justru kita sedang mempertimbangkan agar ukurannya diperbesar,” kata Fahri usai menghadiri peluncuran Sumitro Institute di kawasan Cibubur, Jawa Barat, Minggu, 1 Juni 2025.
Saat ini, ketentuan mengenai luas tanah dan bangunan rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023. Dalam regulasi tersebut, luas tanah rumah tapak ditetapkan minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, sedangkan bangunannya berkisar antara 21 hingga 36 meter persegi.
Namun, sebuah draf kebijakan baru yang dikabarkan tengah digodok, yakni Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, menyebutkan adanya rencana untuk memperkecil ukuran rumah subsidi. Luas tanah disebut akan dipangkas menjadi minimal 25 meter persegi, dan bangunan menjadi sekurangnya 18 meter persegi.
Fahri menilai wacana itu masih dalam tahap diskusi dan perdebatan internal. Menurutnya, arah kebijakan sebaiknya mengacu pada standar hunian layak versi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
“Yang benar, rumah subsidi itu minimal punya luas bangunan 40 meter persegi. Saat ini masih 36 meter, dan kita sedang dorong supaya naik,” ujarnya.
Meski demikian, Fahri juga mengakui adanya tantangan dalam penyediaan lahan, mengingat nilai tanah yang terus melambung dan kebutuhan negara untuk menjamin ketahanan pangan. Oleh sebab itu, ia menyebut bahwa pembangunan rumah vertikal menjadi salah satu solusi utama yang sedang dipertimbangkan pemerintah.
“Tanah makin mahal dan makin terbatas. Di sisi lain, kita harus menjaga lahan pertanian untuk produksi dan swasembada. Maka solusinya adalah rumah vertikal—seperti rumah susun, flat, maupun apartemen—dengan ukuran minimal tetap 40 meter persegi,” kata Fahri.
Kebijakan terkait perumahan subsidi ini menjadi bagian penting dalam strategi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus menjaga keseimbangan kebutuhan ruang dan ketahanan pangan nasional.