Jakarta (Infojabar.com) – Pemerintah berencana untuk memberlakukan pembatasan usia bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial. Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (13/1/2025).
Meutya Hafid menyebut bahwa sambil menunggu proses penyusunan dan pengesahan Undang-Undang (UU) terkait pembatasan ini, pemerintah akan terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai langkah awal. “Pada prinsipnya, untuk menjembatani aturan yang lebih permanen, pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah terlebih dahulu mengenai batas usia penggunaan media sosial,” ujar Meutya kepada Kompas.com.
Kajian DPR Terkait Aturan Media Sosial
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tengah mengkaji rencana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR akan mengevaluasi dampak positif dan negatif dari media sosial serta manfaat yang dihasilkan apabila penggunaan media sosial dibatasi.
“Kami dari legislatif akan mengkaji dan mendiskusikan bersama pihak pemerintah untuk memastikan aturan ini matang sebelum diterapkan,” kata Dasco, dikutip dari Antara pada Rabu (15/1/2025).
Dasco juga menambahkan bahwa ide mengenai pembatasan usia untuk media sosial telah didengar dan sempat dibahas di DPR. Langkah selanjutnya adalah melakukan kajian mendalam untuk menentukan bentuk regulasi yang tepat.
Perlindungan Anak dari Dampak Media Sosial
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menekankan pentingnya keberpihakan pemerintah dalam melindungi generasi muda dari pengaruh buruk media sosial. Menurutnya, anak-anak di bawah umur belum memiliki kemampuan untuk menyaring dan memahami konten yang mereka akses di media sosial, sehingga perlindungan menjadi hal yang mendesak.
“Media sosial dapat memberikan dampak buruk yang signifikan, terutama bagi anak-anak yang masih dalam tahap perkembangan. Karena itu, regulasi yang tepat harus segera disusun,” ujar Dave.
Namun, Dave juga menekankan bahwa penyusunan UU terkait pembatasan usia media sosial membutuhkan kajian lebih lanjut oleh Komisi I DPR RI sebelum dapat direalisasikan.
Langkah Awal Menuju Regulasi
Dengan adanya rencana penerapan peraturan ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menjaga generasi muda dari dampak negatif media sosial. Perkembangan lebih lanjut terkait penyusunan aturan ini diharapkan akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak, sekaligus memastikan penggunaan media sosial yang lebih sehat dan bertanggung jawab di masyarakat.