(Infojabar.com) – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi menerbitkan aturan baru yang memberikan keleluasaan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja secara fleksibel, termasuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel di Instansi Pemerintah.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja dihadirkan sebagai jawaban atas perubahan dinamika lingkungan kerja yang kian cepat.
“Fleksibilitas menjadi jawaban atas kebutuhan sistem kerja yang semakin dinamis. ASN tidak hanya dituntut profesional, tapi juga harus bisa menjaga semangat dan produktivitasnya,” ujar Nanik dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).
Melalui aturan baru ini, ASN dapat menjalankan tugas kedinasan tidak hanya dari kantor, tetapi juga dari rumah atau lokasi tertentu lainnya, disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta karakteristik pekerjaan masing-masing. Jam kerja pun dapat diatur lebih fleksibel, selama tidak mengganggu pelayanan publik.
“Fleksibilitas kerja yang dimaksud mencakup pengaturan lokasi dan waktu kerja yang lebih adaptif terhadap kebutuhan organisasi, namun tetap menjaga mutu layanan dan tata kelola pemerintahan,” tegas Nanik.
Ia menambahkan bahwa regulasi ini juga bertujuan menciptakan keseimbangan hidup bagi ASN, agar lebih fokus, inovatif, dan mampu beradaptasi dengan tantangan zaman tanpa mengorbankan kinerja.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyampaikan bahwa setiap instansi memiliki keleluasaan untuk menentukan skema fleksibilitas kerja yang paling sesuai.
“Tidak ada pendekatan yang seragam. Fleksibilitas harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing instansi, namun tetap berorientasi pada hasil kerja dan akuntabilitas,” jelas Deny.
Kemenpan-RB juga telah menyiapkan langkah-langkah sosialisasi agar seluruh instansi pemerintah memahami prinsip serta implementasi fleksibilitas kerja ini secara seragam dan tepat sasaran.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap budaya kerja birokrasi menjadi lebih modern dan responsif, sekaligus mampu meningkatkan kinerja pelayanan publik secara berkelanjutan.