(Infojabar.com) – Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mendongkrak daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global dan ketidakpastian pasar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa skema BSU 2025 akan mengadopsi mekanisme serupa seperti yang diterapkan saat masa pandemi Covid-19, namun dengan sejumlah penyesuaian.
“Bantuan subsidi upah ini menyasar para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Jadwal Pencairan Masih Difinalisasi
Meski belum diumumkan secara resmi, pemerintah menargetkan proses pencairan BSU 2025 akan dimulai pada Kamis, 5 Juni 2025. Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan bersama instansi terkait tengah merampungkan perhitungan anggaran dan penyusunan regulasi pelaksanaannya.
“Proses finalisasi masih berlangsung, termasuk kalkulasi kebutuhan anggarannya. Namun kami pastikan semuanya rampung sebelum 5 Juni,” ungkap Airlangga.
BSU 2025 menjadi salah satu dari enam kebijakan insentif fiskal yang digulirkan pemerintah untuk memperkuat konsumsi rumah tangga selama kuartal kedua 2025.
Syarat Penerima BSU 2025
Penerima BSU 2025 adalah pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan standar UMP di wilayah masing-masing. Meski rincian lengkap belum diumumkan, merujuk pada kriteria tahun-tahun sebelumnya, syarat umum penerima BSU mencakup:
-
Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK)
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
-
Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Kartu Prakerja, PKH, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Pekerja yang merasa memenuhi kriteria tersebut dapat melakukan pengecekan status penerimaan BSU secara daring melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (https://kemnaker.go.id/) dan BPJS Ketenagakerjaan (https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/).
Besaran Bantuan: Di Bawah Rp600 Ribu
Terkait nilai bantuan, Airlangga menyebut bahwa besaran insentif BSU 2025 kemungkinan akan berada di bawah Rp600.000. Kendati demikian, angka finalnya masih menunggu keputusan pemerintah.
Sebagai catatan, dalam pelaksanaan sebelumnya, BSU pernah disalurkan dengan nilai bervariasi. Pada 2020, pemerintah mengucurkan Rp1,2 juta per bulan selama dua bulan kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Sementara itu, pada 2021, bantuan diberikan sebesar Rp500.000 selama dua bulan untuk pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta. Tahun 2022, BSU disalurkan satu kali dengan nominal Rp600.000.
Sejak 2023, program BSU sempat tidak dilanjutkan, dan tahun 2025 menjadi momentum kembalinya insentif ini sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah berharap, dengan adanya BSU 2025, daya beli masyarakat kembali menguat dan mampu memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.