• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Terms and Conditions
Selasa, 03 Jun 2025
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Home Viral

Pemerintah Urung Berikan Diskon Listrik 50 Persen untuk Juni-Juli 2025, Ini Penjelasannya

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
03 Jun 2025
in Viral
Pemerintah Urung Berikan Diskon Listrik 50 Persen untuk Juni-Juli 2025, Ini Penjelasannya

Pemerintah membatalkan diskon tarif listrik 50 persen untuk Juni-Juli 2025, beralih ke bantuan subsidi upah bagi pekerja

0
SHARES
1
VIEWS

(Infojabar.com) – Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sebelumnya dijadwalkan berlaku pada Juni hingga Juli 2025. Kebijakan ini awalnya ditujukan bagi sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan keputusan tersebut dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (2/6). Ia menyebutkan bahwa pertimbangan teknis penganggaran menjadi alasan utama pembatalan insentif tersebut.

“Setelah melakukan rapat koordinasi antarmenteri, kami menemukan bahwa proses penganggaran untuk pemberian diskon listrik ini memerlukan waktu yang cukup lama. Karena tujuannya adalah agar insentif bisa segera dirasakan masyarakat mulai bulan Juni, maka program ini tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” kata Sri Mulyani.

Sebagai alternatif, pemerintah akan menggantinya dengan skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Menurut Sri Mulyani, data penerima BSU saat ini telah lebih siap berkat pembaruan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Berbeda dengan saat pandemi Covid-19, kini data pekerja berpenghasilan rendah yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih akurat dan dapat langsung digunakan. Maka dari itu, pemerintah memilih menyalurkan bantuan dalam bentuk subsidi upah demi efisiensi dan ketepatan sasaran,” jelasnya.

BeritaTerkait

Kebijakan Sekolah Masuk Pukul 06.00 Tuai Kritik Warga, Ibu-Ibu Keluhkan Dampaknya pada Keseharian

Pemerintah Bahas Ukuran Rumah Subsidi, Wamen PKP: Justru Akan Diperluas

Pesawat Jemaah Haji Yaman Hancur Diserang Rudal di Bandara Sanaa, Israel Dituding Langgar Jalur Kemanusiaan

Rencana awal pemberian diskon tarif listrik sempat diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam pernyataannya pada 25 Mei 2025, Airlangga menyebut bahwa potongan tarif 50 persen akan diberikan khusus untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, hingga 1.300 VA selama dua bulan ke depan.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan Bantuan Subsidi Upah 2025, Ini Perkiraan Jadwal dan Besaran Insentifnya

Namun, seiring evaluasi lanjutan, pemerintah menilai skema bantuan langsung dalam bentuk subsidi upah lebih efektif untuk menggerakkan daya beli masyarakat dalam waktu singkat, dibandingkan dengan insentif melalui tarif listrik.

Tags: Diskon Tarif ListrikSri Mulyani IndrawatiSubsidi Upah
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Kebijakan Sekolah Masuk Pukul 06.00 Tuai Kritik Warga, Ibu-Ibu Keluhkan Dampaknya pada Keseharian

Kebijakan Sekolah Masuk Pukul 06.00 Tuai Kritik Warga, Ibu-Ibu Keluhkan Dampaknya pada Keseharian

03 Jun 2025
Pemerintah Bahas Ukuran Rumah Subsidi, Wamen PKP: Justru Akan Diperluas

Pemerintah Bahas Ukuran Rumah Subsidi, Wamen PKP: Justru Akan Diperluas

02 Jun 2025
Pesawat Jemaah Haji Yaman Hancur Diserang Rudal di Bandara Sanaa, Israel Dituding Langgar Jalur Kemanusiaan

Pesawat Jemaah Haji Yaman Hancur Diserang Rudal di Bandara Sanaa, Israel Dituding Langgar Jalur Kemanusiaan

31 Mei 2025
Load More
Next Post
Kebijakan Sekolah Masuk Pukul 06.00 Tuai Kritik Warga, Ibu-Ibu Keluhkan Dampaknya pada Keseharian

Kebijakan Sekolah Masuk Pukul 06.00 Tuai Kritik Warga, Ibu-Ibu Keluhkan Dampaknya pada Keseharian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Es Susu Kedelai Soya Viral di Merasi: Ahmad Jais Raup Untung Besar, Jual Ratusan Cup Tiap Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Transaksi Digital Aman dan Praktis: Mengapa VCC Jadi Pilihan Cerdas di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raja Backlink Situs Beli dan Jual Backlink Berkualitas di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahnya Mengurus Visa Amerika: Solusi Praktis Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita di Balik Terbentuknya Zen Team: Perjalanan Kreatif yang Menginspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved