Sukabumi (Infojabar.com) – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mengakhiri status tanggap darurat bencana di tiga kecamatan yang terdampak banjir dan tanah longsor, yaitu Kecamatan Tegalbuleud, Kalibunder, dan Pabuaran. Keputusan tersebut diambil pada Selasa setelah melakukan evaluasi terkait kondisi pascabencana.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menjelaskan bahwa dengan berakhirnya status tanggap darurat di tiga kecamatan tersebut, seluruh wilayah yang terdampak bencana, yang mencakup 39 kecamatan, kini memasuki masa transisi. “Dengan berakhirnya masa tanggap darurat di tiga kecamatan ini, seluruh wilayah terdampak bencana kini memasuki fase transisi,” ujar Ade Suryaman di Sukabumi, Selasa.
Penurunan status ini didasarkan pada hasil evaluasi terhadap infrastruktur dan kondisi lapangan. Ade menambahkan, akses lalu lintas yang sempat terisolasi akibat banjir dan longsor kini sudah dapat dilalui kendaraan. Hal ini memungkinkan distribusi bantuan kepada masyarakat berjalan lancar. Selain itu, masalah pasokan air bersih dan listrik telah teratasi, dan fasilitas kesehatan serta pemerintahan, khususnya di tingkat kecamatan, telah kembali berfungsi normal.
Meskipun status transisi telah diterapkan di seluruh kecamatan yang terdampak, sejumlah warga masih mengungsi di 25 kecamatan. Namun, para pengungsi kini tinggal di lokasi pengungsian hanya pada waktu-waktu tertentu dan tidak terus menerus.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa perhatian terhadap warga yang rumahnya rusak parah tetap menjadi prioritas. “Kami mengimbau kepada para penyintas untuk tidak khawatir. Pemerintah daerah akan terus menyalurkan bantuan kebutuhan dasar kepada mereka yang terdampak,” tambah Ade.
Sebagai informasi, Pemkab Sukabumi sebelumnya menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di 39 kecamatan pada 4-10 Desember, dan kemudian memperpanjangnya hingga 17 Desember.