(Infojabar.com) – Ribuan aparat keamanan gabungan dikerahkan untuk menjaga ketat Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, sejak Rabu (19/3/2025) hingga Kamis (20/3/2025). Pengamanan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap rencana aksi unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat yang menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Berdasarkan pantauan di lokasi sejak pukul 08.00 WIB, ratusan personel Korps Brimob telah disiagakan di Pintu Gerbang Pancasila atau pintu selatan Kompleks Parlemen. Selain itu, puluhan kendaraan taktis turut disiagakan di area pintu masuk Gedung DPR, dengan akses keluar-masuk kendaraan yang dibatasi hanya melalui satu pintu.
Setiap individu yang hendak memasuki kompleks parlemen diwajibkan menunjukkan kartu identitas serta menjalani pemeriksaan barang bawaan sebagai bagian dari prosedur keamanan yang diperketat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa total 5.021 personel gabungan dilibatkan dalam pengamanan ini. “Kami melibatkan 5.021 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemerintah Provinsi DKI, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan kelancaran penyampaian aspirasi masyarakat,” ujarnya di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa seluruh personel pengamanan dilarang membawa senjata api dan diwajibkan untuk tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya secara damai.
Sebagaimana diketahui, DPR RI pada hari ini, Kamis (20/3/2025), menggelar Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah Pembahasan Tingkat II atau pengesahan revisi UU TNI.
Sebelumnya, dalam rapat kerja di tahap Pembahasan Tingkat I pada Selasa (18/3/2025), delapan fraksi di DPR RI, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat, telah menyatakan persetujuannya terhadap revisi UU TNI.
Di sisi lain, penolakan terhadap revisi ini terus mengemuka dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan aktivis, yang menilai bahwa proses pembahasan dilakukan tanpa partisipasi publik yang memadai serta berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.
Sebagai informasi, revisi UU TNI mencakup sejumlah perubahan signifikan, antara lain perpanjangan usia dinas prajurit, perluasan kewenangan TNI dengan menambah instansi sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif, serta penambahan tugas militer dalam operasi di luar perang.
Hingga saat ini, aparat keamanan tetap bersiaga untuk memastikan jalannya rapat paripurna dan aksi demonstrasi dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.