Bandung (Infojabar.com) – Polemik terkait penarikan ijazah oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung terus menuai penolakan dari sebagian alumni. Mereka meminta kebijakan tersebut dibatalkan karena merasa tidak bersalah dalam permasalahan yang muncul. Salah satu alumnus, Maman (bukan nama sebenarnya), menyampaikan harapannya agar ijazah tetap aman tanpa perlu ditarik oleh pihak kampus.
“Kami merasa menjadi korban, bukan pelaku. Jadi, kami berharap ijazah tidak ditarik,” ujar Maman saat ditemui pada Kamis, 16 Januari 2025.
Maman bersama rekannya, Dudung (nama samaran), mengungkapkan bahwa kampus memberi alasan ketidaksesuaian data akademik antara Stikom Bandung dan Direktorat Pendidikan Tinggi. Meski demikian, mereka menilai masalah tersebut seharusnya dapat diselesaikan tanpa membatalkan kelulusan.
“Kalau ijazah tetap ditarik, kami akan tuntut kampus untuk mengganti kerugian secara materiil maupun immateriil. Jika tidak punya solusi, kampus harus meluluskan kami dengan cara apa pun,” tegas Maman. Hingga kini, ia masih menyimpan ijazahnya di rumah.
Solusi dari Stikom Bandung Dinilai Membebani Alumni
Pihak kampus menawarkan opsi agar alumni yang ijazahnya dibatalkan dapat melanjutkan kuliah lagi. Namun, para alumni menilai solusi ini hanya akan memperpanjang waktu studi dan melampaui batas minimal perkuliahan. Bahkan, beberapa alumni diberitahu bahwa mereka harus kuliah ulang di kampus lain dengan konversi nilai dari Stikom Bandung.
“Kalau memang harus kuliah ulang, maka Stikom Bandung harus menanggung semua biaya dari awal hingga lulus,” kata Maman. Sementara itu, salah satu alumni berinisial B mengungkapkan bahwa penggantian ijazah baru masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendidikan hingga akhir Januari 2025.
Surat Keputusan Pembatalan Kelulusan
Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, sebelumnya mengeluarkan surat keputusan pada 17 Desember 2024 yang membatalkan kelulusan 233 mahasiswa periode 2018-2023. Dalam surat tersebut, disertakan daftar nama mahasiswa beserta nomor induk mereka. Keputusan ini juga mencakup penarikan ijazah yang telah dikeluarkan.
Menurut Dedy, kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi akademik dan administrasi yang menemukan sejumlah ketidaksesuaian. Temuan tersebut meliputi perbedaan nilai mahasiswa, jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) yang tercatat di Sistem Informasi Akademik (Siakad) Stikom, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Selain itu, kampus juga belum melakukan uji plagiarisme pada karya skripsi mahasiswa serta tidak mencantumkan Penomoran Ijazah Nasional (PIN).
Dugaan Pelanggaran Oknum Kampus
Dedy menyebutkan bahwa sejumlah permasalahan ini disebabkan oleh kelalaian oknum operator data di kampus. “Ada nilai yang tidak dilaporkan, bahkan dilaporkan diperjualbelikan oleh oknum. Hal ini menyebabkan ijazah harus dibatalkan,” jelasnya pada Rabu, 8 Januari 2025.
Dari 233 ijazah yang dibatalkan, sebanyak 76 masih berada di kampus karena mahasiswa belum menyelesaikan revisi skripsi. Sementara itu, 19 alumni, yang sebagian besar telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), telah mengembalikan ijazah mereka.
Tanggapan dan Harapan Alumni
Beberapa alumni menolak pengembalian ijazah dengan alasan bahwa ijazah hanya diterbitkan sekali, baik oleh perguruan tinggi negeri maupun swasta. “Soal persepsi ini memang berbeda. Namun, kampus yang memiliki izin dan akreditasi dari pemerintah berhak menerbitkan ijazah, termasuk ijazah baru,” kata Dedy.
Pihak Stikom Bandung masih berkonsultasi dengan tim evaluasi kinerja pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya bagi alumni yang belum mengembalikan ijazah mereka hingga batas waktu yang ditentukan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi yang adil bagi semua pihak.