Jakarta (Infojabar.com) – PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa produk bahan bakar yang mereka distribusikan ke masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Klarifikasi ini disampaikan menyusul isu dugaan praktik pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax dalam pusaran kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, memastikan tidak ada praktik oplosan sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan. Ia menegaskan bahwa bahan bakar yang dijual ke masyarakat telah memenuhi standar resmi yang ditentukan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas).
“Produk yang kami jual ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. RON 92 tetap Pertamax, dan RON 90 adalah Pertalite. Tidak ada pencampuran antara keduanya,” ujar Fadjar, dikutip dari Kompas TV, Rabu (26/2/2025).
Fadjar juga menyoroti adanya kesalahpahaman dalam pemberitaan yang menyebutkan adanya praktik pengoplosan yang dilakukan oleh Pertamina. Menurutnya, pernyataan dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih menyoroti perbedaan dalam pembelian bahan bakar berjenis RON 90 dan RON 92, bukan dugaan pengoplosan yang dilakukan secara sistematis.
“Narasi mengenai oplosan ini tampaknya muncul akibat kesalahpahaman atas pernyataan Kejagung. Sebenarnya, yang dipermasalahkan adalah mekanisme pembelian RON 90 dan RON 92, bukan pencampuran bahan bakar,” lanjutnya.
Dengan demikian, Fadjar menegaskan kembali bahwa produk yang disalurkan oleh Pertamina kepada masyarakat tetap memenuhi standar dan spesifikasi masing-masing. “Kami pastikan bahwa Pertamax adalah RON 92 dan Pertalite tetap RON 90 sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Kejagung Ungkap Dugaan Penyimpangan di Pertamina Patra Niaga
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Riva diduga melakukan penyimpangan dengan membeli Pertalite (RON 90) dan kemudian mencampurnya agar menyerupai Pertamax (RON 92), tetapi tetap menjualnya dengan harga Pertamax.
“Modus yang digunakan yakni membeli bahan bakar RON 90, tetapi membayarkan harga setara RON 92. Setelah itu, bahan bakar tersebut diolah, dicampur, atau di-blending,” jelas Qohar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Proses pencampuran ini, menurut Kejagung, terjadi di depo dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, penyidik berkomitmen untuk membuka seluruh detail kasus ini setelah penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan mengungkap semua fakta secara transparan. Tidak akan ada yang ditutupi, dan hasil penyidikan akan kami sampaikan ke publik melalui rekan-rekan media,” tambah Qohar.
Penetapan Tujuh Tersangka dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung juga menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, termasuk beberapa petinggi Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) periode 2013-2018.
Ketujuh tersangka tersebut ditetapkan setelah penyidik menemukan cukup bukti, termasuk keterangan dari 96 saksi dan sejumlah dokumen elektronik yang telah disita. Berikut daftar para tersangka:
- RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina Internasional
- ZF – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic
- AP – Vice President (VP) Feedstock
- MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Katulistiwa
- DRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para tersangka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan Agung memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal korupsi tersebut.
Kesimpulan
Pertamina menegaskan bahwa bahan bakar yang dijual ke masyarakat tetap sesuai dengan spesifikasi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Di sisi lain, Kejagung terus mendalami dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret nama-nama petinggi di lingkungan Pertamina. Proses hukum pun masih berlangsung untuk memastikan keadilan dalam kasus ini.