Bandung (Infojabar.com) – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 61 paket sabu-sabu dengan total berat 41 gram yang akan diselundupkan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung. Wanita berinisial R (38) ditangkap dalam upaya penyelundupan narkotika tersebut.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa pelaku menyembunyikan sabu-sabu tersebut di dalam alat kelaminnya. Narkotika itu ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan ketat oleh petugas rutan yang sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap setiap orang yang hendak memasuki area penjara.
“Saat pemeriksaan rutin, petugas menemukan narkotika tersebut dan langsung menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada Satres Narkoba Polrestabes Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Budi di Bandung, Senin.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Budi mengungkapkan bahwa R bertindak atas perintah seorang narapidana yang kini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Kebonwaru. Paket sabu tersebut diduga akan didistribusikan di kalangan narapidana dan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di dalam rutan.
“Berdasarkan jumlah barang bukti yang ditemukan, ini jelas bukan untuk konsumsi pribadi. Narkotika tersebut kemungkinan besar akan dijual kepada narapidana lainnya. Kami sedang menyelidiki apakah pelaku dan narapidana tersebut pernah melakukan hal serupa sebelumnya,” kata Budi.
Polrestabes Bandung kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkoba di dalam rutan dan mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Budi menegaskan komitmen pihak kepolisian, khususnya Satres Narkoba Polrestabes Bandung, dalam memberantas peredaran narkoba baik di dalam lembaga pemasyarakatan maupun di luar lapas. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada celah bagi peredaran narkoba di dalam rutan atau lapas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 130 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh R adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.