Jakarta (Infojabar.com) – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan, mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Ia menegaskan bahwa sebagian besar kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran aturan yang dilakukan pengendara.
“Rumus utamanya adalah, kecelakaan lalu lintas sering kali diawali oleh pelanggaran. Agar kecelakaan dapat diminimalisir, kita harus patuh pada peraturan lalu lintas,” ujar Aan dalam acara Retrospeksi Mengenang Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (14/12).
Dalam upaya menekan angka kecelakaan, Korlantas Polri terus melakukan berbagai langkah, termasuk memberikan imbauan, edukasi, serta penindakan terhadap pelanggaran. Berdasarkan evaluasi, data menunjukkan penurunan signifikan dalam jumlah kecelakaan fatal selama periode Januari-November 2024, yang turun sekitar 400 insiden dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Jumlah korban meninggal dunia juga mengalami penurunan. Dibandingkan dengan tahun lalu, terjadi penurunan lebih dari 400 korban jiwa, yang berarti ada lebih dari 400 nyawa yang berhasil kita selamatkan,” ungkap Aan.
Korlantas Polri, lanjut Aan, akan terus menggalakkan kampanye keselamatan berlalu lintas bersama semua pihak terkait. Ia berharap upaya ini dapat memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas untuk keselamatan bersama.
“Jika kampanye ini dapat kita gaungkan dan sampaikan kepada seluruh masyarakat, penurunan angka kecelakaan akan semakin masif,” tambahnya.
Menurut Aan, kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab kematian tertinggi ketiga di dunia, setelah HIV/AIDS dan TBC. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa masalah kecelakaan lalu lintas harus menjadi perhatian serius semua pihak.
Pada acara retrospeksi tersebut, Korlantas Polri juga memberikan bantuan kursi roda dan kaki prostetis kepada korban kecelakaan yang menderita disabilitas permanen.
Aan menambahkan, sebagian besar korban kecelakaan adalah pria yang berada dalam usia produktif. Hal ini berimplikasi tidak hanya pada masalah fisik korban, tetapi juga berdampak pada kondisi sosial ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
“Jika seorang tulang punggung keluarga meninggal karena kecelakaan lalu lintas, maka ada anak-anak yang kehilangan orang tua dan seorang istri yang kehilangan suaminya sebagai pencari nafkah. Ini bisa berujung pada peningkatan kemiskinan,” ujarnya.
Untuk itu, Aan kembali mengingatkan pentingnya patuh pada aturan lalu lintas sebagai langkah preventif untuk menghindari kecelakaan.
“Kita harus berusaha sebaik mungkin untuk tidak terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Salah satu usaha kita adalah dengan mengikuti aturan yang ada dan mematuhi petunjuk dari petugas di lapangan,” pungkasnya.