• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Terms and Conditions
Senin, 16 Jun 2025
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Home Opini

Polri Tetapkan Kepala Desa Kohod sebagai Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
19 Feb 2025
in Opini, Viral
Polri Tetapkan Kepala Desa Kohod sebagai Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta

0
SHARES
1
VIEWS

Jakarta (Infojabar.com) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

“Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni UK selaku Sekretaris Desa Kohod, serta SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa. Keempatnya diduga bekerja sama dalam pembuatan dan penggunaan dokumen palsu, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, serta surat kuasa pengurusan sertifikat dari warga Desa Kohod. Pemalsuan ini dilakukan sejak Desember 2023 hingga November 2024.

“Dokumen tersebut digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang kemudian menghasilkan 260 sertifikat hak milik atas nama warga Kohod,” jelas Djuhandhani.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung pada Selasa. Penyidikan atas kasus ini melibatkan pemeriksaan 263 warkat yang telah dikirim ke laboratorium forensik guna memastikan keabsahannya.

BeritaTerkait

China Kecam Serangan Israel ke Iran, Desak Kedua Pihak Kembali ke Meja Diplomasi

Iran Serukan Warga Israel Tinggalkan Wilayah Pendudukan, Ancaman Serangan Menyasar Seluruh Area

Kecelakaan Boeing 787 Air India Disorot Pakar, Fokus Investigasi pada Gagalnya Pendakian Usai Lepas Landas

Dalam proses penyelidikan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit printer, layar monitor, keyboard, stempel Sekretariat Desa Kohod, serta berbagai peralatan lain yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen girik dan sertifikat tanah.

Baca Juga:  Kades Kohod Muncul Setelah Satu Bulan Menghilang, Bantah Kabur ke Luar Negeri

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat dampaknya terhadap tata kelola pertanahan di Kabupaten Tangerang. Polri menegaskan akan terus menindaklanjuti perkara ini guna memastikan transparansi dan penegakan hukum yang adil.

Tags: Bareskrim PolriKades KahodPagar Laut
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

China Kecam Serangan Israel ke Iran, Desak Kedua Pihak Kembali ke Meja Diplomasi

China Kecam Serangan Israel ke Iran, Desak Kedua Pihak Kembali ke Meja Diplomasi

16 Jun 2025
Iran Serukan Warga Israel Tinggalkan Wilayah Pendudukan, Ancaman Serangan Menyasar Seluruh Area

Iran Serukan Warga Israel Tinggalkan Wilayah Pendudukan, Ancaman Serangan Menyasar Seluruh Area

16 Jun 2025
Kecelakaan Boeing 787 Air India Disorot Pakar, Fokus Investigasi pada Gagalnya Pendakian Usai Lepas Landas

Kecelakaan Boeing 787 Air India Disorot Pakar, Fokus Investigasi pada Gagalnya Pendakian Usai Lepas Landas

13 Jun 2025
Load More
Next Post
Wamenaker Tanggapi #KaburAjaDulu: Silakan Pergi, Jika Perlu Jangan Kembali

Wamenaker Tanggapi #KaburAjaDulu: Silakan Pergi, Jika Perlu Jangan Kembali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Es Susu Kedelai Soya Viral di Merasi: Ahmad Jais Raup Untung Besar, Jual Ratusan Cup Tiap Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Transaksi Digital Aman dan Praktis: Mengapa VCC Jadi Pilihan Cerdas di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raja Backlink Situs Beli dan Jual Backlink Berkualitas di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahnya Mengurus Visa Amerika: Solusi Praktis Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita di Balik Terbentuknya Zen Team: Perjalanan Kreatif yang Menginspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved