(Infojabar.com) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yang selama ini dipersengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara berada dalam wilayah administrasi Aceh. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil kajian dokumen administratif yang dimiliki pemerintah.
“Berdasarkan data resmi yang telah dikaji, pemerintah menetapkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Penetapan ini menjadi jawaban atas polemik batas wilayah yang sempat menimbulkan ketegangan antar pemerintah daerah.
Prasetyo juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar yang tidak berdasar, dan menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui pertimbangan hukum dan administratif yang matang.
Kesepakatan Melalui Rapat Tingkat Tinggi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keputusan Presiden Prabowo didahului oleh rapat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah yang digelar di Sekretariat Negara. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
“Melalui pertemuan itu, tercapai kesepahaman bersama. DPR mendorong Presiden menyelesaikan persoalan ini secara adil dan terbuka,” kata Dasco.
Kepastian soal penyelesaian batas wilayah ini juga dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA. Ia membenarkan bahwa pembahasan teknis dilakukan dalam pertemuan pada hari yang sama.
Temuan Baru Jadi Penentu
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan novum atau bukti baru yang berperan penting dalam penentuan status empat pulau tersebut. Bukti tersebut ditemukan melalui penelusuran bersama tim lintas instansi, termasuk Kementerian Pertahanan, Badan Informasi Geospasial, serta unsur TNI Angkatan Laut dan Darat.
“Kami dalami kembali dari sisi historis dan geografis. Hasilnya, ada bukti baru yang menjadi dasar pengambilan keputusan,” ujar Bima dalam keterangan pers di Kantor Kemendagri, Senin (16/6/2025).
Latar Belakang Perselisihan Wilayah
Perseteruan terkait batas wilayah mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, yang menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini menuai protes dari sejumlah kalangan di Aceh, terutama karena wilayah-wilayah tersebut secara geografis berada di kawasan Aceh Singkil.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan sebelumnya didasarkan pada kajian geografis dan kebutuhan administratif, termasuk registrasi nama pulau ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Kami terbuka terhadap proses evaluasi, termasuk jika ada yang ingin menempuh jalur hukum melalui PTUN,” ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025).
Dengan adanya keputusan terbaru dari Presiden, status keempat pulau kini dinyatakan resmi berada dalam yurisdiksi Provinsi Aceh, dan pemerintah berharap hal ini menjadi akhir dari polemik perbatasan wilayah antara dua provinsi tersebut.