Yogyakarta (Infojabar.com) – Seorang pria berinisial M (44), warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul, DI Yogyakarta, ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara Paliyan. Aksi pencurian ini terjadi pada 25 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
Kepala Seksi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, mengungkapkan bahwa ini merupakan aksi pertama M dalam melakukan pencurian kayu. “Dari pengakuannya, ini adalah kali pertama pelaku mencuri kayu,” ujar Suranto saat dihubungi pada Jumat (17/1/2025).
M, yang sehari-hari bekerja sebagai petani, mengaku mencuri kayu tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Polisi mencurigai tindakan M setelah petugas patroli kehutanan melihatnya memanggul sepotong kayu sono brith. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan lima potong kayu yang telah dicuri dari hutan.
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menjelaskan bahwa petugas kehutanan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Paliyan. “Pelaku langsung dibawa ke Polsek Paliyan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ismanto di Mapolres Gunungkidul pada Kamis (16/1/2025).
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Dua potong kayu jenis sono brith dengan panjang 68 cm dan diameter 28 cm
- Satu potong kayu dengan panjang 67 cm dan diameter 24 cm
- Satu potong kayu panjang 68 cm dan diameter 23 cm
- Satu potong kayu panjang 65 cm dan diameter 23 cm
Selain kayu, polisi juga menyita alat-alat yang digunakan M, termasuk gergaji tangan, sabit, alat ukur panjang, dan sebuah tas.
Mengenai kemungkinan penerapan restorative justice, AKP Suranto menegaskan bahwa hal ini sepenuhnya tergantung pada pihak pelapor, yakni petugas kehutanan. “Kami menangani kasus ini sesuai laporan dari pihak kehutanan. Keputusan terkait restorative justice ada di tangan mereka,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, M kini menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa, mengingat pentingnya menjaga kelestarian hutan sebagai salah satu sumber daya alam yang harus dilindungi.