(Infojabar.com) – Dewan Pimpinan Pusat Pro Jokowi (DPP Projo) memberikan klarifikasi tegas atas tudingan yang menyeret nama Ketua Umum mereka, Budi Arie Setiadi, dalam pusaran dugaan suap terkait praktik judi online. Organisasi relawan tersebut menyebut isu itu sebagai bentuk pembunuhan karakter yang dibalut framing jahat.
Budi Arie, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2023–2024. Namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan penerimaan dana dari pengelola situs judi online untuk menghindari pemblokiran selama masa jabatannya di Kemenkominfo.
Namun, Sekretaris Jenderal DPP Projo, Handoko, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Ia menyatakan bahwa Budi Arie justru merupakan tokoh yang konsisten berada di garis depan dalam upaya pemberantasan judi daring.
“Justru selama menjabat Menkominfo, Pak Budi Arie dikenal sebagai figur yang vokal dalam menindak situs-situs judi online ilegal. Tuduhan ini mengada-ada dan merupakan bagian dari upaya pembusukan terhadap integritas beliau,” tegas Handoko kepada wartawan, Minggu (18/5/2025).
Tuduhan Muncul di Tengah Proses Persidangan
Tudingan terhadap Budi Arie bermula dari dakwaan jaksa penuntut umum terhadap empat mantan pegawai dan tenaga ahli Kemenkominfo. Keempat terdakwa—Zulkarnaen Apriliantony (alias Tony), Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan (alias Agus)—didakwa menerima dana dari pelaku judi online agar situs-situs terlarang tidak diblokir oleh pemerintah.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025), disebutkan adanya aliran dana dengan nilai yang fantastis, mencapai puluhan miliar rupiah selama periode 2023–2024. Dana tersebut dibagikan kepada oknum tertentu di lingkungan Kemenkominfo yang bertugas menangani pemblokiran konten ilegal.
Nama Budi Arie muncul dalam narasi jaksa sebagai pihak yang disebut-sebut mendapatkan “jatah” dari uang setoran tersebut, bahkan diklaim menerima hingga 50 persen dari total dana yang dihimpun. Namun, tidak ada bukti langsung maupun keterangan resmi dari penegak hukum yang menetapkan Budi Arie sebagai tersangka atau pihak yang terlibat secara hukum.
Projo: Tuduhan Tak Berdasar, Proses Hukum Harus Dihormati
Menanggapi hal itu, Handoko meminta masyarakat dan media untuk tidak terjebak dalam pemberitaan yang bersifat spekulatif dan belum terbukti secara hukum. Ia mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan menghormati peran pengadilan. Namun jangan sampai ada upaya memelintir informasi untuk menjatuhkan nama baik tokoh publik yang selama ini bersih dan bekerja nyata,” ujarnya.
Handoko juga menekankan bahwa persidangan bersifat terbuka dan semua informasi dapat diakses publik. Karena itu, ia meminta agar isu-isu liar yang tidak memiliki dasar hukum tidak terus disebarluaskan.
“Jangan sampai ruang publik dikotori oleh framing yang menyesatkan. Biarkan pengadilan bekerja, dan kita hormati hasilnya. Yang pasti, Budi Arie tidak pernah terlibat dalam praktik seperti yang dituduhkan,” tutupnya