(Infojabar.com) – Zarof Ricar, mantan pejabat di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada MA, Kejaksaan Agung, serta masyarakat Indonesia. Pernyataan itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 10 Juni 2025.
Zarof, yang selama ini dikenal publik sebagai perantara perkara atau “makelar kasus”, menjadi terdakwa dalam perkara suap terkait vonis bebas yang diterima Ronald Tannur. Ia juga terseret dalam dugaan penerimaan gratifikasi selama kurun waktu 2012 hingga 2022.
“Dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, tempat saya mengabdi lebih dari tiga dekade, kepada Kejaksaan Agung, dan juga kepada seluruh rakyat Indonesia atas permasalahan hukum yang menimpa saya saat ini,” ujar Zarof di hadapan majelis hakim.
Bantahan Terhadap Dakwaan Terkait Kasus Ronald Tannur
Dalam pledoinya, Zarof membantah keras tuduhan bahwa dirinya mempengaruhi putusan bebas Ronald Tannur. Ia mengklaim hanya mempertemukan kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono. Setelah pertemuan tersebut, menurutnya, ia tidak lagi terlibat dalam proses hukum Ronald.
Meski mengakui menerima uang Rp5 miliar dari Lisa, Zarof menegaskan bahwa uang tersebut tidak berkaitan dengan upaya memengaruhi putusan hakim kasasi, Soesilo. Ia menyebut bahwa Hakim Soesilo memutus perkara berdasarkan pertimbangan yuridis dan keyakinannya sendiri.
“Pak Soesilo juga sudah menyatakan dalam sidang bahwa keputusannya murni berdasarkan hukum dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk dari saya,” ucapnya.
Kritik Atas Dihadirkannya Keluarga dan Penyesalan Pribadi
Zarof juga menyampaikan keberatannya atas dihadirkannya anggota keluarganya sebagai saksi dalam perkara ini. Ia menilai hal tersebut menambah beban psikologis di tengah proses hukum yang sedang ia jalani.
Dalam pernyataan penutupnya, Zarof mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. Pada usia 63 tahun, ia mengatakan seharusnya sudah menikmati masa pensiun dan lebih banyak waktu bersama keluarga, bukan menghadapi proses hukum yang menyita energi dan harga dirinya.
“Penyesalan ini akan saya bawa sebagai pelajaran berharga. Semoga cobaan ini menjadikan saya pribadi yang lebih baik ke depannya,” katanya dengan nada lirih.
Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara, Tuduhan Terima Rp951 Miliar
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Zarof dengan pidana penjara selama 20 tahun. Ia diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur serta terbukti menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai senilai total Rp951 miliar dan 51 kilogram emas dari berbagai perkara yang ia bantu urus selama menjabat di MA.
Proses hukum terhadap Zarof Ricar menjadi bagian dari rangkaian panjang upaya penegakan hukum terhadap praktik percaloan perkara di lembaga peradilan tertinggi. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar, guna memastikan reformasi peradilan berjalan sesuai harapan publik.