(Infojabar.com) – Skandal dugaan pemalsuan ijazah menjerat Wali Kota Ito, Prefektur Shizuoka, Jepang. Maki Takubo, yang baru menjabat belum lama ini, resmi mengumumkan pengunduran dirinya pada Selasa (8/7/2025), usai terbukti memberikan informasi keliru mengenai latar belakang pendidikannya.
Dalam pernyataannya, Takubo mengakui telah mencantumkan gelar kelulusan dari Universitas Toyo dalam publikasi resmi pemerintah kota. Namun belakangan terungkap bahwa ia sebenarnya dikeluarkan dari universitas tersebut. “Saya menimbulkan ketidaknyamanan akibat masalah pribadi,” ujar Takubo dalam rapat bersama pejabat senior pemerintah kota pada sore hari.
Permintaan maaf juga disampaikan langsung kepada sekitar 100 staf di Balai Kota Ito pada malam harinya. Dalam kesempatan tersebut, Takubo kembali menyampaikan penyesalannya atas kegaduhan yang ditimbulkan.
Kontroversi ini menimbulkan dampak yang cukup serius bagi citra kota. Kepala Departemen Perencanaan Kota Ito, Tsuyoshi Chikamochi, mengatakan sejumlah agen perjalanan telah membatalkan kunjungan ke kota tersebut pasca mencuatnya skandal. “Kami menerima pembatalan dari agen wisata yang menyatakan tidak ingin lagi berkunjung ke Ito,” ujarnya seperti dikutip dari harian The Mainichi.
Dalam konferensi pers yang digelar sehari sebelumnya, Takubo mengklaim bahwa dirinya masih yakin telah lulus hingga 28 Juni lalu, hingga akhirnya dikonfirmasi bahwa ia telah dikeluarkan dari universitas. Ia juga menunjukkan sebuah “sertifikat kelulusan”, namun mengaku tak dapat mengingat bagaimana ijazah itu diperoleh. Sertifikat tersebut kini diminta oleh ketua dan wakil ketua dewan kota untuk diserahkan ke Kejaksaan Distrik Shizuoka sebagai bagian dari proses verifikasi.
Juru bicara Majelis Kota Ito, Hiromichi Nakajima, menyebut keputusan pengunduran diri Takubo sebagai langkah yang tepat. “Ini adalah pilihan bijak untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan kepercayaan publik,” ucapnya.
Takubo dijadwalkan untuk menyerahkan penjelasan tertulis kepada kejaksaan dalam dua pekan ke depan. Setelah itu, ia akan resmi meletakkan jabatannya. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Jepang, pemilihan wali kota baru harus digelar dalam waktu 50 hari sejak pengunduran diri dinyatakan resmi.