WASHINGTON, AS (Infojabar.com) – Aplikasi berbasis video pendek TikTok dan editor video CapCut, yang dimiliki oleh perusahaan teknologi China ByteDance, resmi dilarang di Amerika Serikat mulai 19 Januari 2025. Keputusan ini dipicu oleh berbagai kekhawatiran, mulai dari privasi data hingga risiko keamanan nasional.
Melansir CBS News, sekitar 170 juta pengguna aktif TikTok di AS kini tidak dapat lagi mengakses aplikasi tersebut. Larangan ini mendapatkan dukungan Mahkamah Agung AS yang menilai TikTok dapat mengumpulkan data dalam jumlah besar yang berpotensi membahayakan keamanan negara.
Namun, keputusan ini menuai pro dan kontra. Sementara sebagian pihak menganggapnya sebagai langkah perlindungan strategis, lainnya menyebut larangan ini sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berbicara.
Empat Alasan TikTok Dilarang di AS
1. Kekhawatiran terhadap Privasi dan Keamanan Data
TikTok dan CapCut dituduh mengumpulkan data pengguna dalam skala besar, termasuk lokasi, preferensi, dan kontak. Pemerintah AS khawatir data ini dapat diakses oleh pemerintah China melalui undang-undang keamanan nasionalnya, yang mewajibkan perusahaan domestik bekerja sama dalam pengumpulan intelijen.
Meskipun ByteDance telah meluncurkan “Project Texas” untuk menyimpan data pengguna AS di server lokal, langkah ini dianggap belum cukup oleh Departemen Kehakiman AS.
2. Pengaruh Geopolitik
Hubungan AS dan China yang tegang, terutama dalam isu perdagangan dan teknologi, menjadi alasan utama larangan ini. Pembatasan TikTok dan CapCut dianggap sebagai langkah strategis untuk membatasi dominasi teknologi China di pasar global sekaligus melindungi industri teknologi lokal dari persaingan dengan platform asing.
3. Risiko Penyebaran Disinformasi
TikTok dinilai memiliki potensi untuk menyebarkan propaganda, disinformasi, atau konten manipulatif yang dapat memengaruhi opini publik, khususnya terkait isu politik dan pemilu. Hal ini menambah kekhawatiran tentang dampak sosial dari algoritma platform tersebut.
4. Ancaman terhadap Keamanan Nasional
Aplikasi TikTok dan CapCut dianggap sebagai ancaman keamanan nasional karena kemampuannya melacak dan memprofilkan pejabat pemerintah serta warga negara penting di AS. Algoritma TikTok yang canggih juga dikhawatirkan dapat digunakan untuk memengaruhi perilaku pengguna secara besar-besaran.
Sejumlah lembaga pemerintah dan negara bagian AS sebelumnya telah melarang penggunaan TikTok di perangkat resmi. Pemerintah AS juga telah meminta ByteDance untuk menjual operasi TikTok di AS kepada perusahaan non-China sebagai syarat kelanjutan operasinya.
Penundaan Larangan: Wacana 90 Hari
Mengutip NBC News, Presiden terpilih Donald Trump mempertimbangkan memberikan tenggat waktu tambahan selama 90 hari kepada ByteDance untuk menjual operasi TikTok di AS kepada pembeli lokal. Penundaan ini bertujuan memberikan ruang negosiasi sekaligus mencegah dampak langsung dari larangan tersebut.
Namun, hingga keputusan final dibuat, aplikasi TikTok dan CapCut telah dihapus dari App Store dan Google Play Store di AS. Langkah ini menandai upaya pemerintah untuk memperkuat regulasi terkait keamanan data dan perlindungan nasional.
Pemerintah AS berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aplikasi asing yang dianggap berpotensi membahayakan keamanan negara, sambil mencari solusi untuk melindungi privasi dan hak pengguna domestik.