Karawang (Infojabar.com) – Volume sampah di rest area KM 57 jalan tol Jakarta-Cikampek mengalami lonjakan signifikan selama libur panjang, seperti liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Petugas pengelola rest area menyebutkan peningkatan tersebut terjadi seiring dengan meningkatnya jumlah pengunjung.
“Pada hari biasa, volume sampah di rest area KM 57 hanya mencapai 4 hingga 5 kubik per hari. Namun, saat musim libur panjang, seperti Natal dan Tahun Baru, angka ini bisa melonjak hingga 9-10 kubik per hari,” kata Teguh Winarko, petugas pengelola rest area KM 57, Kamis (26/12).
Teguh menambahkan, peningkatan volume sampah ini sejalan dengan meningkatnya jumlah pengunjung yang singgah di rest area tersebut. Sampah yang dihasilkan kemudian diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Karawang, untuk diproses lebih lanjut.
Meski sampah di rest area KM 57 sudah dilakukan pemilahan, Teguh menjelaskan bahwa di tempat pembuangan sementara (TPS) sekitar rest area belum dilengkapi dengan sekat-sekat untuk memisahkan sampah sesuai jenisnya.
Pemilahan Sampah Jadi Fokus Utama
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karawang, Iwan Ridwan, mengungkapkan bahwa sampah dari rest area KM 57 diangkut ke TPA Jalupang menggunakan jasa angkutan pihak ketiga. Meskipun demikian, Iwan tidak mengetahui secara pasti jumlah volume sampah yang diangkut setiap harinya.
“Setiap hari, tiga truk mengangkut sampah dari rest area KM 57 ke TPA Jalupang,” ujarnya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, yang mengunjungi rest area KM 57 pada Rabu (25/12), mendorong agar pengelola rest area dan pengunjung lebih proaktif dalam memilah sampah untuk mengurangi beban TPA.
“Pengelola dan pengunjung di rest area harus menerapkan budaya memilah sampah. Sampah tidak boleh dicampur karena ini akan menyulitkan proses pengolahan di tahap akhir,” tegas Hanif saat kunjungan.
Hanif juga menekankan pentingnya setiap tenan di rest area untuk mengumpulkan sampah mereka secara berkala di tempat yang telah ditentukan. Sampah dengan nilai ekonomi, seperti sampah organik, harus dikelola secara terpisah untuk diolah menjadi pakan maggot atau kompos.
Langkah Peningkatan Kesadaran Lingkungan
Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah, Hanif mengusulkan pengelola rest area untuk menyediakan edukasi terkait tata kelola sampah, baik melalui imbauan tertulis maupun program duta lingkungan. Duta lingkungan akan bertugas mengedukasi pengunjung agar lebih peduli terhadap kebersihan sekitar.
“Masyarakat juga perlu didorong untuk membawa pulang sampah mereka. Salah satu cara yang dapat dilakukan pengelola adalah dengan mengurangi jumlah tempat sampah di area ini,” lanjutnya.
Hanif juga mengingatkan bahwa pengelola kawasan rest area memiliki kewajiban hukum untuk mematuhi regulasi pengelolaan sampah. Pelanggaran dalam pengelolaan sampah, termasuk praktik open dumping, akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Jika pengelola tidak memenuhi kewajiban ini, bisa dikenakan sanksi atau denda. Ini penting untuk membangun karakter bangsa yang peduli terhadap lingkungan,” tuturnya.
Dengan kolaborasi antara pengelola, pengunjung, dan masyarakat, Hanif optimis rest area KM 57 akan tetap bersih dan nyaman, serta mencerminkan budaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan.