• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Terms and Conditions
Rabu, 11 Jun 2025
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Home Viral

Vonis Ringan Koruptor APD COVID-19 Picu Kritik: Pengamat Nilai Hukuman Tak Bikin Jera

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
10 Jun 2025
in Viral
Vonis Ringan Koruptor APD COVID-19 Picu Kritik: Pengamat Nilai Hukuman Tak Bikin Jera

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 Budi Sylvana (kiri) dan Satrio Wibowo (kanan) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor

0
SHARES
1
VIEWS

(Infojabar.com) – Hukuman ringan terhadap pelaku korupsi kembali memicu sorotan publik. Kali ini, sorotan tertuju pada vonis yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana, yang dinilai tidak mencerminkan keadilan di tengah besarnya kerugian negara akibat korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) saat pandemi COVID-19.

Pengamat hukum Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai vonis ringan menjadi salah satu penyebab mengapa para koruptor tidak pernah jera. Ia menyebut, sistem peradilan yang lunak justru memberikan ruang nyaman bagi pelaku tindak pidana korupsi.

“Fenomena ini bukan hal baru. Ketika koruptor mendapat perlakuan istimewa dan hukuman ringan, tentu mereka tidak kapok. Malah bisa jadi contoh buruk bagi calon koruptor lainnya,” kata Hudi saat dihubungi di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Dalam kasus Budi Sylvana, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, atau diganti kurungan dua bulan jika tidak dibayar. Padahal, jaksa penuntut sebelumnya menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Hakim menilai Budi bersalah karena menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek pengadaan APD, yang menurut perhitungan jaksa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp319 miliar. Namun, hakim beralasan bahwa Budi tidak menikmati langsung hasil korupsi dan menunjukkan sikap kooperatif selama persidangan, sehingga vonis diringankan.

BeritaTerkait

Terdakwa Suap Kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar Sampaikan Permintaan Maaf di Sidang

Garuda Indonesia Nonaktifkan Awak Kabin GA716 Imbas Dugaan Kehilangan iPhone Penumpang

Menteri ESDM Bahlil Tinjau Tambang Nikel di Raja Ampat, Warga dan Aktivis Protes Dampak Lingkungan

Hudi Yusuf mempertanyakan logika tersebut. Ia menilai, pengembalian kerugian negara seharusnya menjadi prioritas utama, dan hukuman yang dijatuhkan semestinya memberikan efek jera yang kuat.

“Seharusnya pelaku dihukum berat, minimal seribu tahun sebagai simbol penjeraan. Bahkan, idealnya mereka menjalani kerja sosial seumur hidup, seperti membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi oranye agar masyarakat bisa melihat langsung akibat dari korupsi,” ujarnya.

Ia juga mendorong jaksa untuk tidak tinggal diam jika vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan. Menurutnya, langkah hukum seperti banding harus segera diajukan.

“Jaksa wajib menelusuri mengapa vonis bisa begitu ringan, apalagi jika pasal yang dijatuhkan berbeda dari dakwaan awal. Transparansi sangat penting agar publik tidak kehilangan kepercayaan pada proses hukum,” tambahnya.

Kasus ini kembali memperlihatkan tantangan besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Di tengah upaya pemerintah untuk memperbaiki integritas birokrasi, vonis ringan terhadap korupsi besar justru bisa menggerus kepercayaan publik.

Tags: APDBudi SylvanaCovid 19Vinis Ringan
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Terdakwa Suap Kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar Sampaikan Permintaan Maaf di Sidang

Terdakwa Suap Kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar Sampaikan Permintaan Maaf di Sidang

11 Jun 2025
Garuda Indonesia Nonaktifkan Awak Kabin GA716 Imbas Dugaan Kehilangan iPhone Penumpang

Garuda Indonesia Nonaktifkan Awak Kabin GA716 Imbas Dugaan Kehilangan iPhone Penumpang

11 Jun 2025
Menteri ESDM Bahlil Tinjau Tambang Nikel di Raja Ampat, Warga dan Aktivis Protes Dampak Lingkungan

Menteri ESDM Bahlil Tinjau Tambang Nikel di Raja Ampat, Warga dan Aktivis Protes Dampak Lingkungan

10 Jun 2025
Load More
Next Post
Menteri ESDM Bahlil Tinjau Tambang Nikel di Raja Ampat, Warga dan Aktivis Protes Dampak Lingkungan

Menteri ESDM Bahlil Tinjau Tambang Nikel di Raja Ampat, Warga dan Aktivis Protes Dampak Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Es Susu Kedelai Soya Viral di Merasi: Ahmad Jais Raup Untung Besar, Jual Ratusan Cup Tiap Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Transaksi Digital Aman dan Praktis: Mengapa VCC Jadi Pilihan Cerdas di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raja Backlink Situs Beli dan Jual Backlink Berkualitas di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahnya Mengurus Visa Amerika: Solusi Praktis Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita di Balik Terbentuknya Zen Team: Perjalanan Kreatif yang Menginspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved