Jakarta, Infojabar.com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, menyatakan pihaknya menerima kekalahan pasangan calon yang diusungnya, Ridwan Kamil dan Suswono, dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Idrus menyebut hasil tersebut sebagai bagian dari realitas politik yang harus dihormati.
Idrus menegaskan bahwa Partai Golkar selalu mematuhi prinsip-prinsip negara hukum. Oleh karena itu, mereka mengikuti hasil Pilkada Jakarta 2024 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meskipun secara politik hasil tersebut dirasa merugikan.
“Kami adalah partai yang taat pada azas dan hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan kami tidak akan mengambil langkah yang bertentangan dengan hukum,” ujar Idrus saat menghadiri acara Puncak HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12).
Lebih lanjut, Idrus menambahkan bahwa Golkar menerima kekalahan ini berdasarkan prinsip-prinsip partai yang menekankan pembangunan Indonesia yang berlandaskan pada asas kebangsaan, kekeluargaan, dan kebersamaan, sebagaimana yang disarankan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Idrus juga mencatat bahwa selisih suara antara pasangan calon yang mereka usung dengan pasangan lainnya cukup signifikan. “Di provinsi dengan jumlah pemilih 6-12 juta, selisihnya seharusnya tidak lebih dari 1 persen, namun kenyataannya selisihnya hampir 10 persen,” katanya.
Sementara itu, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono, maupun pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pantauan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis dini hari, baik Ridwan Kamil-Suswono maupun Dharma-Kun tidak tampak hadir. Begitu pula di laman resmi MK, tidak ada gugatan yang terdaftar atas nama kedua pasangan calon tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan hasil Pilkada pada Minggu (8/12), dan batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada ke MK adalah Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.