(Infojabar.com) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, kini mengemban tugas tambahan: menindak perusahaan yang diduga menahan ijazah mantan pekerja. Dalam sebulan terakhir, ia telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi, yakni UD Sentosa Seal di Surabaya dan sebuah perusahaan travel di Pekanbaru, Riau.
Namun, insiden di Pekanbaru pada Rabu (23/4/2025) menjadi sorotan. Dalam video yang beredar di media sosial, Noel tampak diabaikan saat memasuki kantor perusahaan tersebut, meski telah memperkenalkan diri sebagai pejabat negara. Mengenakan tanjak—penutup kepala khas Melayu—dan berseragam hitam, ia tak langsung dikenali oleh pegawai.
“Saya ini Wakil Menteri,” ucap Noel dengan nada tegas, namun tetap tak digubris. Pegawai yang ditemuinya justru memilih terus menatap layar komputer tanpa memberi respons berarti. Situasi pun memanas ketika salah satu pendamping Noel bersuara keras, meminta agar pegawai menghargai kedatangan pejabat negara. Namun respons yang diterima tetap datar. “Iya, sabar. Makanya ditanya dulu,” ujar si karyawan dengan tenang.
Kekecewaan Noel pun tak dapat disembunyikan. Ia menilai ketidakhadiran manajemen perusahaan merupakan bentuk penghindaran, sebagaimana terjadi saat sidak sebelumnya di Surabaya.
“Jangan sampai kejadian di Surabaya terulang di sini. Saya sudah beberapa kali minta bertemu pimpinan, tapi tidak ditanggapi,” ujarnya usai melakukan sidak.
Menurut Noel, tindakan menahan ijazah adalah bentuk pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Ia mendesak agar perusahaan segera mengembalikan 12 dokumen milik eks karyawan. Jika tidak, Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan segan menjatuhkan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha.
Mantan Karyawan: Ijazah Ditahan 6 Tahun
Salah satu eks pekerja yang menjadi korban, Danu, menyampaikan bahwa ijazahnya telah ditahan perusahaan selama enam tahun. Ia menyebut, setiap kali meminta dokumen tersebut, manajemen hanya memberikan janji tanpa realisasi.
“Sudah enam tahun saya minta ijazah itu kembali. Dulu katanya hanya untuk jaminan. Tapi sampai sekarang belum juga dikembalikan,” ungkap Danu.
Respons Dinas dan Perusahaan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat, menyatakan bahwa dirinya berhasil menemui pimpinan perusahaan setelah Wamenaker meninggalkan lokasi. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan membantah melakukan penahanan ijazah. Mereka meminta data lengkap nama-nama eks karyawan yang merasa dirugikan.
“Memang mereka tidak mengakui menahan ijazah. Tapi kami akan terus tindak lanjuti aduan masyarakat,” kata Boby.
Pihaknya memastikan bahwa seluruh laporan masyarakat akan ditangani secara transparan dan sesuai prosedur hukum.