Purwakarta (infojabar.com) – Setelah video aksi penjarahan kasur dari truk yang mengalami kecelakaan di Tol Cipularang viral di media sosial, pihak kepolisian langsung turun tangan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
Insiden kecelakaan yang terjadi di Tol Cipularang KM 91 Jalur B (Bandung–Jakarta) pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB itu melibatkan tiga kendaraan, yakni truk pengangkut kasur, truk bermuatan kertas, dan sebuah minibus.
Dalam rekaman yang beredar luas, terlihat muatan truk berupa kasur dan kardus kertas tercecer di jalan. Sayangnya, alih-alih membantu korban kecelakaan, sejumlah warga sekitar justru berbondong-bondong menjarah kasur yang berserakan di lokasi kejadian. Mereka bahkan terlihat berlari ke arah perkebunan setelah mengambil kasur tersebut, meskipun telah diperingatkan oleh aparat kepolisian.
Polisi Lakukan Penelusuran, Warga Kembalikan Barang Jarahan
Kanit Laka Lantas Polres Purwakarta, IPDA Istiyaningrum Kemala Sari, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian telah mengimbau warga agar tidak mengambil barang dari lokasi kecelakaan, namun imbauan itu diabaikan.
“Kejadian terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Kami sudah menegur warga agar tidak mengambil barang dari korban kecelakaan,” ujar Istiyaningrum, Sabtu (22/2/2025).
Untuk menindaklanjuti kejadian ini, tim kepolisian dari Piket Siaga Reskrim bersama Polsek Sukatani melakukan penelusuran guna mengidentifikasi para pelaku penjarahan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa warga dari Desa Pasirmunjul dan Desa Cibodas terlibat dalam aksi tersebut. Setelah mendapat arahan dan teguran dari aparat kepolisian, delapan warga yang terlibat akhirnya mengembalikan sebanyak 11 kasur yang mereka ambil.
“Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa warga dari dua desa tersebut mengambil barang tersebut. Mereka akhirnya mengembalikan 11 kasur setelah diberikan imbauan,” ungkap Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Enjang Sukandi, Senin (24/2/2025).
Warga Minta Maaf dan Berjanji Tidak Mengulangi Perbuatan
Selain mengembalikan kasur yang telah diambil, warga yang terlibat juga membuat video permintaan maaf kepada pemilik barang sebagai bentuk penyesalan atas tindakan mereka.
Barang bukti berupa kasur lipat yang dikembalikan kini telah diamankan di Mako Polsek Sukatani untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan para pelaku setelah mereka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, aparat tetap menegaskan pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa di masa depan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengambil barang yang bukan haknya, terutama di lokasi kecelakaan. Tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” pungkas Enjang.