Aceh Tenggara (Infojabar.com) – Sebanyak 49 narapidana melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara. Hingga saat ini, 14 di antaranya telah berhasil ditangkap, sementara 35 lainnya masih dalam pengejaran aparat keamanan.
“Sebanyak 49 warga binaan melarikan diri. Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditangkap dan menyerahkan diri, sementara 35 lainnya masih dalam proses pencarian,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Peristiwa pelarian ini terjadi pada Senin (10/3) sekitar pukul 18.20 WIB. Para napi memanfaatkan momen berbuka puasa dengan melarikan diri ke arah area pedagang takjil yang berada di depan lapas. Situasi di dalam Lapas Kutacane mulai berangsur kondusif sekitar pukul 21.00 WIB, dengan Kalapas Kutacane turun langsung untuk menenangkan para penghuni lapas lainnya.
Upaya pencarian terhadap napi yang kabur melibatkan tim gabungan dari kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah setempat. Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, turut hadir di lapas untuk berdialog dengan para narapidana guna memastikan kondisi tetap terkendali. Sementara itu, pelayanan makan bagi warga binaan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini pengamanan lapas diperketat dengan bantuan dari pihak kepolisian dan TNI,” tambah Rika.
Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa total napi yang kabur mencapai 50 orang. Namun, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Provinsi Aceh, Yan Rusmanto, mengklarifikasi bahwa jumlah pasti napi yang melarikan diri adalah 49 orang.
“Hingga kini, 12 napi telah berhasil ditangkap. Tim gabungan masih terus melakukan pengejaran terhadap 38 napi yang belum tertangkap,” ujar Yan dalam keterangannya kepada media, Selasa (11/3/2025).
Diketahui, Lapas Kutacane saat ini menampung sebanyak 369 warga binaan. Aparat keamanan terus melakukan patroli dan penyisiran di berbagai lokasi guna menangkap kembali para napi yang masih buron. Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau mengetahui keberadaan napi yang kabur guna mempercepat proses penangkapan.