Jakarta (Infojabar.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang dilakukan pada Senin (10/3/2025). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang telah ditetapkan. “Penggeledahan ini terkait langsung dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Segala tindakan yang dilakukan penyidik selalu mengacu pada materi dan aspek teknis perkara,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi pada Senin (10/3/2025).
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, juga membenarkan adanya kegiatan tersebut. Namun, ia belum memberikan informasi lebih rinci karena proses penggeledahan masih berlangsung.
“Benar, hari ini penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan terkait perkara Bank BJB. Detail lokasi dan hasilnya akan kami sampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai,” ujar Tessa dalam keterangannya, Senin.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus ini. “Kami telah mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk kasus ini,” ungkap Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025).
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap lebih lanjut aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.