Jakarta (Infojabar.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini, tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry diduga terlibat dalam kasus pengadaan kapal periode 2019-2022 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp893 miliar.
Tiga Pejabat ASDP Terjerat Kasus Korupsi
KPK telah menetapkan tiga pejabat PT ASDP sebagai tersangka dalam skandal ini, yaitu:
- IP – Direktur Utama PT ASDP
- HMAC – Direktur Perencanaan & Pengembangan
- MYH – Direktur Komersial & Pelayaran
Kasus ini bermula pada 2014 saat sebuah perusahaan swasta, PT JN, menawarkan kapal kepada PT ASDP. Saat itu, tawaran tersebut ditolak karena kapal dinilai sudah berusia tua, sementara kebijakan perusahaan mengutamakan pengadaan armada baru. Namun, setelah IP menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP pada 2018, keputusan berubah drastis. PT JN kembali menjalin kerja sama dengan ASDP, yang akhirnya berujung pada pengadaan kapal dengan harga jauh di atas nilai pasar.
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Hasil penyelidikan KPK mengungkap bahwa skema korupsi ini dilakukan dengan berbagai manipulasi harga dan dokumen. Beberapa modus yang ditemukan antara lain:
- Mark-up harga dalam proses pembelian kapal.
- Gratifikasi kepada pejabat PT ASDP untuk meloloskan transaksi.
- Manipulasi administrasi agar kapal yang tidak layak tetap bisa diakuisisi.
KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana mencurigakan yang mengarah ke rekening pribadi para tersangka.
Langkah Hukum dan Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Ketiga pejabat tersebut dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai bagian dari upaya pemulihan, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak kejahatan tersebut.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
“KPK akan menelusuri keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi ini,” tegasnya dalam konferensi pers.
Desakan Reformasi Pengawasan BUMN
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di tubuh BUMN, setelah sebelumnya kasus serupa juga menjerat sejumlah pejabat di Pertamina dan Garuda Indonesia.
Pengamat ekonomi Bambang Sugiarto menilai bahwa lemahnya sistem pengawasan menjadi celah utama terjadinya korupsi di perusahaan pelat merah.
“Kasus ini membuktikan bahwa tata kelola di BUMN masih sangat rentan. Reformasi pengawasan mutlak diperlukan untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, mendesak pemerintah untuk memperketat mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN.
“Jika sistem pengawasan tidak diperbaiki, praktik serupa akan terus berulang di berbagai sektor,” ungkapnya.
Publik kini menantikan langkah tegas KPK dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya dan memastikan semua pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.