Jakarta (Infojabar.com) – Media nasional tengah dihebohkan dengan penangkapan Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Fajar ditangkap di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis, 20 Februari 2025.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan bahwa Fajar telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Selain terlibat dalam kasus narkoba, Fajar juga diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Budi Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penyelidikan kasus ini.
“Kompolnas akan turun langsung untuk mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Kapolres Ngada,” ujar Budi Gunawan di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Senin (3/3/2025).
Profil AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja merupakan seorang perwira menengah di Kepolisian Republik Indonesia yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Ngada, NTT. Informasi mengenai latar belakangnya cukup terbatas, namun namanya tercatat dalam berbagai kegiatan kepolisian.
Fajar diketahui merupakan alumni SMA Taruna Nusantara angkatan ke-9 yang lulus sekitar tahun 2001. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fajar pernah menduduki berbagai posisi strategis dalam kepolisian.
Kariernya meningkat saat dipercaya menjadi Kepala Unit 1 Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat pada 2019. Setelah tiga tahun bertugas di Jawa Barat, ia dimutasi ke Polda NTT sebagai Kapolres Sumba Timur pada 2022. Kemudian, pada Juli 2024, ia dipindahtugaskan sebagai Kapolres Ngada, Flores, NTT.
Berdasarkan LHKPN, saat menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Fajar memiliki harta kekayaan senilai Rp 127 juta. Hartanya terdiri dari satu unit mobil Honda CRV tahun 2008 senilai Rp 100 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 27 juta.
Ketika menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur pada 2022, harta kekayaannya menurun menjadi Rp 103 juta, yang terdiri dari kendaraan Honda CRV senilai Rp 90 juta dan kas senilai Rp 13 juta. Setahun kemudian, hartanya menyusut drastis hingga hanya tersisa Rp 14 juta dalam bentuk kas, tanpa aset kendaraan.
Kini, Fajar harus menghadapi proses hukum setelah ditangkap atas dugaan kasus narkoba serta tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Menanggapi kasus ini, Menko Polhukam Budi Gunawan menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang terlibat dalam tindak pidana, khususnya narkoba, akan dijatuhi hukuman lebih berat dibandingkan masyarakat umum.
“Oknum yang terbukti terlibat akan dikenai sanksi hukum yang lebih berat, selain hukuman pidana narkoba juga akan menghadapi sanksi kode etik dan disiplin sesuai aturan di institusi masing-masing, baik di Polri maupun TNI,” tegasnya.
Budi juga memastikan bahwa penyelidikan terhadap AKBP Fajar akan berjalan secara transparan dan adil tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.