Jakarta (Infojabar.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 unit mobil dari kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (4/3/2025). Seluruh kendaraan tersebut kini telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pengembangan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penyidik telah memindahkan kendaraan-kendaraan tersebut ke fasilitas penyimpanan KPK.
“Penyidik telah mengonfirmasi bahwa saat ini kendaraan milik JS telah dipindahkan ke Rupbasan KPK,” kata Tessa dalam keterangannya pada Selasa (4/3/2025).
Berikut daftar 11 kendaraan milik Japto Soerjosoemarno yang disita KPK:
- Jeep Gladiator Rubicon
- Land Rover Defender 90SE 2.0AT
- Suzuki 6G5VX (4×4) A/T
- Toyota Land Cruiser 2000 VXR 4X4 AT
- Mitsubishi Coldis
- Mercedes-Benz G300 CDI Cargo AT
- Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier
- Toyota Hilux 4.0 Double Cab
- Toyota Hilux 4.0 Double Cab
- Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier
- Toyota Hilux 4.0 Double Cab
Penyitaan ini merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan di dua rumah milik Japto Soerjosoemarno di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa malam (5/2/2025). Tessa menjelaskan bahwa kendaraan yang disita terdiri dari berbagai merek dan model, termasuk Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.
Selain menyita kendaraan, KPK juga menemukan dan mengamankan uang senilai Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Penyidik juga melakukan tindakan ini dalam rangka asset recovery. Untuk detailnya, kami belum bisa mengungkapkan lebih lanjut karena proses penyidikan masih berlangsung dan terus didalami,” jelas Tessa.
Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dugaan aliran dana dalam kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. KPK menegaskan bahwa pihaknya terus menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi guna mengoptimalkan pemulihan aset negara.
“Kami akan terus melakukan penelusuran dan penyitaan aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi ini, sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” pungkas Tessa.