(Infojabar.com) – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia, Noor Achmad, menegaskan bahwa penggunaan dana hibah senilai Rp1,4 miliar oleh Baznas Kabupaten Tasikmalaya untuk pembelian kendaraan operasional telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan tersebut disampaikan Noor menyusul sorotan publik yang berkembang di media sosial terkait penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2023, yang secara total mencapai Rp4,4 miliar.
“Pengadaan kendaraan operasional senilai Rp1,4 miliar ini sudah sesuai dengan arahan dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Pemanfaatannya pun telah mengacu pada imbauan Menteri Dalam Negeri yang mendorong pemerintah daerah untuk memfasilitasi lembaga Baznas sebagai bagian dari lembaga pemerintah nonstruktural,” ujar Noor saat dijumpai di Jakarta, Kamis (22/5).
Ia menjelaskan, dana tersebut tidak digunakan untuk membeli satu kendaraan saja, melainkan dialokasikan untuk pengadaan lima unit kendaraan operasional. Seluruh kendaraan yang dibeli, lanjutnya, tercatat sebagai aset Baznas dan tidak dimiliki secara pribadi oleh pihak manapun di lembaga tersebut.
Noor juga menekankan bahwa dana yang digunakan bukan berasal dari zakat, infak, maupun sedekah (ZIS), melainkan dana hibah resmi dari pemerintah daerah. “Ini murni dana hibah dari pemerintah provinsi sebagai bentuk dukungan kepada Baznas, bukan dana ZIS. Jadi tidak ada pelanggaran dalam proses ini,” tegasnya.
Menurut Noor, pihak Baznas RI telah melakukan pengecekan langsung kepada Baznas Tasikmalaya dan juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hasilnya, tidak ditemukan penyimpangan dalam proses pengadaan kendaraan tersebut.
Sebelumnya, isu mengenai penggunaan dana hibah senilai Rp4,4 miliar oleh Baznas Tasikmalaya sempat menjadi perbincangan hangat di platform media sosial X (sebelumnya Twitter), terutama setelah terungkap bahwa Rp1,4 miliar dari total dana tersebut digunakan untuk pembelian kendaraan dinas.
Noor berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan tanpa mengetahui fakta dan regulasi yang berlaku, serta mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung transparansi dan akuntabilitas lembaga pengelola zakat.