(Infojabar.com) – Program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas yang mulai berlaku pada 2025 mendapat perhatian luas dari masyarakat. Meski disebut-sebut sebagai program “balik nama gratis”, sejumlah pemilik kendaraan masih mengeluhkan adanya biaya tambahan yang muncul saat proses administrasi berlangsung.
Inisiatif ini digulirkan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong legalitas kepemilikan kendaraan bermotor dan meningkatkan kepatuhan administratif warga. Sejumlah pemerintah provinsi bahkan aktif mengkampanyekan kebijakan ini, karena dinilai dapat meringankan beban masyarakat dalam pengurusan dokumen.
Namun demikian, tak sedikit pemilik kendaraan yang mempertanyakan mengapa mereka tetap diminta membayar sejumlah biaya, padahal program ini disebut bebas biaya balik nama.
Gratis BBNKB, Tapi Biaya Lain Tetap Berlaku
Melansir penjelasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat melalui kanal resmi mereka, pembebasan biaya hanya berlaku untuk komponen BBNKB, yakni pungutan atas perubahan kepemilikan kendaraan bermotor. Di luar itu, masyarakat tetap harus menanggung biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk dokumen seperti STNK, BPKB, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Artinya, program “balik nama gratis” sebenarnya terbatas pada penghapusan BBNKB saja. Biaya lain di luar komponen tersebut tetap dikenakan sesuai aturan yang berlaku.
Keringanan Tambahan: Pemutihan dan Bebas Pajak Setahun
Kabar baik datang bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program ini. Sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat, memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor bersamaan dengan program balik nama 2025. Melalui kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, tanpa dikenai denda tunggakan tahun sebelumnya.
Bahkan untuk kendaraan dari luar provinsi yang akan didaftarkan di Jawa Barat, pemiliknya bukan hanya dibebaskan dari BBNKB, tetapi juga mendapat pembebasan pajak kendaraan selama satu tahun ke depan.
Kebijakan ini diharapkan mampu memicu lonjakan jumlah masyarakat yang mengurus balik nama kendaraan secara legal, sehingga mendorong tertib administrasi serta optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas
Bagi masyarakat yang hendak melakukan balik nama, berikut ini adalah komponen biaya yang tetap harus dibayarkan:
-
BPKB: Rp375.000 untuk mobil, Rp225.000 untuk motor
-
STNK: Rp200.000 untuk mobil, Rp100.000 untuk motor
-
Plat Nomor (TNKB): Rp100.000 untuk mobil, Rp60.000 untuk motor
Misalnya, untuk kendaraan mobil lama seperti BMW tahun 1989, total biaya balik nama bisa mencapai Rp1.233.500, termasuk pajak dan biaya administrasi lainnya. Sementara untuk sepeda motor seperti Honda Vario, biayanya sekitar Rp585.000.
Perlu dicatat bahwa besaran biaya bisa bervariasi tergantung jenis kendaraan dan masa berlaku pajak terakhir. Oleh karena itu, disarankan pemilik kendaraan mengecek rincian kewajiban pajak di Samsat sebelum melakukan proses balik nama.
Mulai Berlaku 5 Januari 2025
Program pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas akan mulai efektif diberlakukan pada 5 Januari 2025. Ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang berpindah kepemilikan, baik karena jual beli, hibah, warisan, maupun alih milik lainnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mencatatkan kepemilikan kendaraan secara resmi semakin meningkat, sekaligus memperkuat sistem administrasi kendaraan nasional yang lebih tertib dan transparan.