• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Terms and Conditions
Sabtu, 14 Jun 2025
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Home Viral

Balik Nama Kendaraan 2025 Digratiskan, Tapi Masih Bayar? Ini Penjelasannya

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
22 Mei 2025
in Viral
Balik Nama Kendaraan 2025 Digratiskan, Tapi Masih Bayar? Ini Penjelasannya

Suasana pemutihan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor di Samsat Kecamatan Pasar Minggu

0
SHARES
1
VIEWS

(Infojabar.com) – Program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas yang mulai berlaku pada 2025 mendapat perhatian luas dari masyarakat. Meski disebut-sebut sebagai program “balik nama gratis”, sejumlah pemilik kendaraan masih mengeluhkan adanya biaya tambahan yang muncul saat proses administrasi berlangsung.

Inisiatif ini digulirkan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong legalitas kepemilikan kendaraan bermotor dan meningkatkan kepatuhan administratif warga. Sejumlah pemerintah provinsi bahkan aktif mengkampanyekan kebijakan ini, karena dinilai dapat meringankan beban masyarakat dalam pengurusan dokumen.

Namun demikian, tak sedikit pemilik kendaraan yang mempertanyakan mengapa mereka tetap diminta membayar sejumlah biaya, padahal program ini disebut bebas biaya balik nama.

Gratis BBNKB, Tapi Biaya Lain Tetap Berlaku

Melansir penjelasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat melalui kanal resmi mereka, pembebasan biaya hanya berlaku untuk komponen BBNKB, yakni pungutan atas perubahan kepemilikan kendaraan bermotor. Di luar itu, masyarakat tetap harus menanggung biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk dokumen seperti STNK, BPKB, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

BeritaTerkait

Kecelakaan Boeing 787 Air India Disorot Pakar, Fokus Investigasi pada Gagalnya Pendakian Usai Lepas Landas

Prabowo Naikkan Gaji Hakim Hingga 280 Persen, DPR: Tak Ada Alasan Lagi untuk Main Curang

Ayah Farel Prayoga Ditangkap Polisi karena Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara

Artinya, program “balik nama gratis” sebenarnya terbatas pada penghapusan BBNKB saja. Biaya lain di luar komponen tersebut tetap dikenakan sesuai aturan yang berlaku.

Keringanan Tambahan: Pemutihan dan Bebas Pajak Setahun

Baca Juga:  Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Capai Rp 4,4 Miliar dalam 1,5 Jam Pertama

Kabar baik datang bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program ini. Sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat, memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor bersamaan dengan program balik nama 2025. Melalui kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, tanpa dikenai denda tunggakan tahun sebelumnya.

Bahkan untuk kendaraan dari luar provinsi yang akan didaftarkan di Jawa Barat, pemiliknya bukan hanya dibebaskan dari BBNKB, tetapi juga mendapat pembebasan pajak kendaraan selama satu tahun ke depan.

Kebijakan ini diharapkan mampu memicu lonjakan jumlah masyarakat yang mengurus balik nama kendaraan secara legal, sehingga mendorong tertib administrasi serta optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Bagi masyarakat yang hendak melakukan balik nama, berikut ini adalah komponen biaya yang tetap harus dibayarkan:

  • BPKB: Rp375.000 untuk mobil, Rp225.000 untuk motor

  • STNK: Rp200.000 untuk mobil, Rp100.000 untuk motor

  • Plat Nomor (TNKB): Rp100.000 untuk mobil, Rp60.000 untuk motor

Misalnya, untuk kendaraan mobil lama seperti BMW tahun 1989, total biaya balik nama bisa mencapai Rp1.233.500, termasuk pajak dan biaya administrasi lainnya. Sementara untuk sepeda motor seperti Honda Vario, biayanya sekitar Rp585.000.

Perlu dicatat bahwa besaran biaya bisa bervariasi tergantung jenis kendaraan dan masa berlaku pajak terakhir. Oleh karena itu, disarankan pemilik kendaraan mengecek rincian kewajiban pajak di Samsat sebelum melakukan proses balik nama.

Mulai Berlaku 5 Januari 2025

Program pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas akan mulai efektif diberlakukan pada 5 Januari 2025. Ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang berpindah kepemilikan, baik karena jual beli, hibah, warisan, maupun alih milik lainnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mencatatkan kepemilikan kendaraan secara resmi semakin meningkat, sekaligus memperkuat sistem administrasi kendaraan nasional yang lebih tertib dan transparan.

Baca Juga:  Aturan Tilang Terbaru: STNK Mati Lebih dari Dua Tahun, Kendaraan Disita Mulai April 2025
Tags: Balik nama kendaraanBBNKB GratisBPKBSamsat
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Kecelakaan Boeing 787 Air India Disorot Pakar, Fokus Investigasi pada Gagalnya Pendakian Usai Lepas Landas

Kecelakaan Boeing 787 Air India Disorot Pakar, Fokus Investigasi pada Gagalnya Pendakian Usai Lepas Landas

13 Jun 2025
Prabowo Naikkan Gaji Hakim Hingga 280 Persen, DPR: Tak Ada Alasan Lagi untuk Main Curang

Prabowo Naikkan Gaji Hakim Hingga 280 Persen, DPR: Tak Ada Alasan Lagi untuk Main Curang

13 Jun 2025
Ayah Farel Prayoga Ditangkap Polisi karena Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara

Ayah Farel Prayoga Ditangkap Polisi karena Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara

12 Jun 2025
Load More
Next Post
Pemilik UD Sentosa Seal Surabaya Terseret Kasus Penggelapan 108 Ijazah Karyawan

Pemilik UD Sentosa Seal Surabaya Terseret Kasus Penggelapan 108 Ijazah Karyawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Es Susu Kedelai Soya Viral di Merasi: Ahmad Jais Raup Untung Besar, Jual Ratusan Cup Tiap Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Transaksi Digital Aman dan Praktis: Mengapa VCC Jadi Pilihan Cerdas di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raja Backlink Situs Beli dan Jual Backlink Berkualitas di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahnya Mengurus Visa Amerika: Solusi Praktis Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita di Balik Terbentuknya Zen Team: Perjalanan Kreatif yang Menginspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved