Kabupaten Bekasi (Infojabar.com) – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggandeng Kepolisian untuk menertibkan penggunaan listrik ilegal di wilayah Lemah Abang, Kecamatan Cikarang Utara, dan sekitarnya. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keselamatan dan mencegah potensi bahaya akibat penggunaan listrik yang tidak sesuai ketentuan.
Manajer PLN UP3 Cikarang, Wiedhyarno Arief Wicaksono, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini berkaitan langsung dengan implementasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), yang bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai pelanggan. “Kegiatan ini rutin dilakukan untuk memeriksa jaringan dan meteran listrik secara teknis guna menjaga keselamatan pengguna dan mencegah terjadinya korsleting serta kebakaran,” ujarnya pada Jumat (29/11).
Wiedhyarno menambahkan, penggunaan listrik ilegal yang sering ditemukan di lapangan meliputi sambungan langsung dari tiang listrik untuk berbagai kebutuhan, seperti penerangan jalan, usaha perdagangan, hingga kebutuhan rumah tangga. Salah satu bentuk pencurian listrik yang paling berbahaya adalah penyambungan langsung kabel listrik ke rumah tanpa melalui meteran atau mengubah kapasitas miniature circuit breaker, yang dapat menyebabkan arus listrik berlebih, kabel cepat panas, hingga percikan api yang berisiko menimbulkan kebakaran.
“Sambungan langsung dari tiang listrik sangat berbahaya karena kabel yang terkelupas bisa menyebabkan sengatan listrik, terutama saat musim hujan. Risiko ini semakin tinggi dan dapat membahayakan jiwa,” kata Wiedhyarno.
Untuk mendukung masyarakat dalam memenuhi kebutuhan listrik secara sah, PLN mempermudah proses pengajuan pasang baru atau tambah daya melalui aplikasi PLN Mobile. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan listrik sesuai prosedur yang aman.
Kapolsek Cikarang Utara, Komisaris Polisi Sutrisno, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyambungan listrik ilegal. “Kami mengingatkan agar warga tidak mencuri listrik dengan menyambung langsung dari tiang PLN. Selain ilegal, tindakan ini juga berpotensi menyebabkan kebakaran atau sengatan listrik yang membahayakan,” ujarnya.
Sutrisno menegaskan bahwa penggunaan listrik ilegal tidak hanya membahayakan keselamatan pribadi dan keluarga, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang harus dihindari demi keselamatan bersama.