• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Terms and Conditions
Minggu, 08 Jun 2025
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Home Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi Bank Sumut Syariah Dijatuhi Vonis Bervariasi dengan Kerugian Negara Rp4,08 Miliar

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
07 Des 2024
in Kriminal
Empat Terdakwa Korupsi Bank Sumut Syariah Dijatuhi Vonis Bervariasi dengan Kerugian Negara Rp4,08 Miliar

Keempat terdakwa korupsi di Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran ketika mendengarkan putusan majelis hakim, di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/12/2024).

0
SHARES
4
VIEWS

Medan (Infojabar.com) – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran, Sumatera Utara, dengan total kerugian negara mencapai Rp4,08 miliar. Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar Jumat (6/12/2024).

Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Vonis tersebut dibacakan secara terpisah untuk masing-masing terdakwa, yang terdiri dari Muhammad Hidayat, Direktur CV Modeiz Abadi Nusantara, Eka Herry Asmadhi, mantan Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran, Ahmad Rasyid Hasibuan, Direktur CV Zamrud, dan Riski Harnas Harahap, analis pembiayaan Bank Sumut Syariah.

Muhammad Hidayat dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta yang apabila tidak dibayar, digantikan dengan kurungan empat bulan. Hakim juga memutuskan agar Hidayat membayar uang pengganti sebesar Rp4,08 miliar, yang merupakan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakannya. Jika Hidayat gagal membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa, dan ia akan menjalani tambahan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Untuk terdakwa lainnya, Eka Herry Asmadhi dijatuhi pidana penjara selama dua setengah tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider empat bulan kurungan. Ahmad Rasyid Hasibuan mendapat hukuman penjara selama empat tahun, sementara Riski Harnas Harahap dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, keduanya juga dikenakan denda dengan subsider yang sama.

Ketiga terdakwa ini dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sesuai dengan dakwaan alternatif. Hakim menyebutkan bahwa perbuatan mereka memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, meskipun ada faktor meringankan seperti status mereka yang belum pernah dihukum dan adanya tanggungan keluarga.

BeritaTerkait

Hakim Vonis Ringan untuk Harvey Moeis Dipindah ke Papua Barat, Hanya Sebulan Usai Rotasi Pertama

Jonathan Frizzy Diduga Edarkan Vape Mengandung Etomidate di Kalangan Artis Ibu Kota

Pertamina Bantah Tuduhan Oplosan Pertalite ke Pertamax dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Setelah putusan dibacakan, Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan untuk menyatakan sikap, apakah mereka menerima vonis atau mengajukan banding.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya dari JPU Kejari Asahan, yang meminta hukuman lebih berat kepada masing-masing terdakwa, dengan tuntutan pidana penjara hingga delapan tahun enam bulan untuk Muhammad Hidayat dan delapan tahun penjara serta denda Rp300 juta untuk para terdakwa lainnya.

Tags: empat terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu KisaranPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medansidang yang digelar Jumat (6/12/2024)vonis empat terdakwa
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Info Jabar, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Hakim Vonis Ringan untuk Harvey Moeis Dipindah ke Papua Barat, Hanya Sebulan Usai Rotasi Pertama

Hakim Vonis Ringan untuk Harvey Moeis Dipindah ke Papua Barat, Hanya Sebulan Usai Rotasi Pertama

12 Mei 2025
Jonathan Frizzy Diduga Edarkan Vape Mengandung Etomidate di Kalangan Artis Ibu Kota

Jonathan Frizzy Diduga Edarkan Vape Mengandung Etomidate di Kalangan Artis Ibu Kota

06 Mei 2025
Pertamina Bantah Tuduhan Oplosan Pertalite ke Pertamax dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Pertamina Bantah Tuduhan Oplosan Pertalite ke Pertamax dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

26 Feb 2025
Load More
Next Post
Tips Sukses Trading Forex untuk Pemula

Tips Sukses Trading Forex untuk Pemula

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Es Susu Kedelai Soya Viral di Merasi: Ahmad Jais Raup Untung Besar, Jual Ratusan Cup Tiap Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Transaksi Digital Aman dan Praktis: Mengapa VCC Jadi Pilihan Cerdas di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raja Backlink Situs Beli dan Jual Backlink Berkualitas di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahnya Mengurus Visa Amerika: Solusi Praktis Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita di Balik Terbentuknya Zen Team: Perjalanan Kreatif yang Menginspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved