Medan (Infojabar.com) – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran, Sumatera Utara, dengan total kerugian negara mencapai Rp4,08 miliar. Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar Jumat (6/12/2024).
Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Vonis tersebut dibacakan secara terpisah untuk masing-masing terdakwa, yang terdiri dari Muhammad Hidayat, Direktur CV Modeiz Abadi Nusantara, Eka Herry Asmadhi, mantan Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran, Ahmad Rasyid Hasibuan, Direktur CV Zamrud, dan Riski Harnas Harahap, analis pembiayaan Bank Sumut Syariah.
Muhammad Hidayat dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta yang apabila tidak dibayar, digantikan dengan kurungan empat bulan. Hakim juga memutuskan agar Hidayat membayar uang pengganti sebesar Rp4,08 miliar, yang merupakan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakannya. Jika Hidayat gagal membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa, dan ia akan menjalani tambahan hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Untuk terdakwa lainnya, Eka Herry Asmadhi dijatuhi pidana penjara selama dua setengah tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider empat bulan kurungan. Ahmad Rasyid Hasibuan mendapat hukuman penjara selama empat tahun, sementara Riski Harnas Harahap dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, keduanya juga dikenakan denda dengan subsider yang sama.
Ketiga terdakwa ini dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sesuai dengan dakwaan alternatif. Hakim menyebutkan bahwa perbuatan mereka memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, meskipun ada faktor meringankan seperti status mereka yang belum pernah dihukum dan adanya tanggungan keluarga.
Setelah putusan dibacakan, Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan untuk menyatakan sikap, apakah mereka menerima vonis atau mengajukan banding.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya dari JPU Kejari Asahan, yang meminta hukuman lebih berat kepada masing-masing terdakwa, dengan tuntutan pidana penjara hingga delapan tahun enam bulan untuk Muhammad Hidayat dan delapan tahun penjara serta denda Rp300 juta untuk para terdakwa lainnya.