• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Terms and Conditions
Minggu, 11 Mei 2025
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Home Kriminal

Sidang Tuntutan Budi Said Terkait Kasus Korupsi Antam Ditunda Hingga Jumat

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
10 Des 2024
in Kriminal
Sidang Tuntutan Budi Said Terkait Kasus Korupsi Antam Ditunda Hingga Jumat

Terdakwa Budi Said selaku pengusaha yang terkait kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. (Antam) di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (10/12/2024).

0
SHARES
2
VIEWS

Jakarta, Infojabar.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, meminta agar pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Budi Said, seorang pengusaha yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. (Antam), ditunda hingga Jumat (13/12).

“Jika diperkenankan, kami mohon penundaan hingga Jumat, Majelis,” ujar Nurachman di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Semula, Jaksa meminta tambahan waktu satu minggu untuk persiapan pembacaan tuntutan. Hakim Ketua, Toni Irfan, memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyelesaikan tuntutannya hingga Jumat, 13 Desember 2024.

Setelah itu, Toni juga menjadwalkan sidang nota pembelaan untuk terdakwa pada Jumat (20/12), replik pada Senin (23/12), dan duplik pada Selasa (24/12). Hakim memastikan bahwa sidang akan ditutup dengan pembacaan putusan pada Jumat, 27 Desember 2024.

Dalam kasus ini, Budi Said didakwa terlibat dalam korupsi dengan menerima selisih lebih dari emas Antam sebanyak 58,13 kilogram, yang setara dengan nilai sekitar Rp35,07 miliar. Selisih tersebut tidak tercatat dalam faktur penjualan emas dan tidak ada pembayaran yang diterima oleh Antam, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp1,07 triliun.

BeritaTerkait

Jonathan Frizzy Diduga Edarkan Vape Mengandung Etomidate di Kalangan Artis Ibu Kota

Pertamina Bantah Tuduhan Oplosan Pertalite ke Pertamax dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

Selain itu, Budi Said juga terlibat dalam sengketa hukum terkait kewajiban kekurangan serah emas Antam yang mencapai 1.136 kilogram, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Tak hanya didakwa atas kasus korupsi, Budi Said juga menghadapi tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga menyamarkan transaksi penjualan emas Antam dan menginvestasikan hasil korupsi tersebut pada CV Bahari Sentosa Alam.

Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, ia juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

 

Tags: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan AgungNurachman Adikusumopembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Budi Said ditunda
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Info Jabar, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Jonathan Frizzy Diduga Edarkan Vape Mengandung Etomidate di Kalangan Artis Ibu Kota

Jonathan Frizzy Diduga Edarkan Vape Mengandung Etomidate di Kalangan Artis Ibu Kota

06 Mei 2025
Pertamina Bantah Tuduhan Oplosan Pertalite ke Pertamax dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Pertamina Bantah Tuduhan Oplosan Pertalite ke Pertamax dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

26 Feb 2025
DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

22 Feb 2025
Load More
Next Post
Kemenpar Berupaya Tingkatkan Jumlah Desa Wisata yang Raih Penghargaan Dunia

Kemenpar Berupaya Tingkatkan Jumlah Desa Wisata yang Raih Penghargaan Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Es Susu Kedelai Soya Viral di Merasi: Ahmad Jais Raup Untung Besar, Jual Ratusan Cup Tiap Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Transaksi Digital Aman dan Praktis: Mengapa VCC Jadi Pilihan Cerdas di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raja Backlink Situs Beli dan Jual Backlink Berkualitas di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahnya Mengurus Visa Amerika: Solusi Praktis Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ledakan Dahsyat di Bawah Flyover Cimindi, Ruko Hancur dan Dua Penghuni Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved