Jakarta, Infojabar.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, meminta agar pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Budi Said, seorang pengusaha yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. (Antam), ditunda hingga Jumat (13/12).
“Jika diperkenankan, kami mohon penundaan hingga Jumat, Majelis,” ujar Nurachman di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Semula, Jaksa meminta tambahan waktu satu minggu untuk persiapan pembacaan tuntutan. Hakim Ketua, Toni Irfan, memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyelesaikan tuntutannya hingga Jumat, 13 Desember 2024.
Setelah itu, Toni juga menjadwalkan sidang nota pembelaan untuk terdakwa pada Jumat (20/12), replik pada Senin (23/12), dan duplik pada Selasa (24/12). Hakim memastikan bahwa sidang akan ditutup dengan pembacaan putusan pada Jumat, 27 Desember 2024.
Dalam kasus ini, Budi Said didakwa terlibat dalam korupsi dengan menerima selisih lebih dari emas Antam sebanyak 58,13 kilogram, yang setara dengan nilai sekitar Rp35,07 miliar. Selisih tersebut tidak tercatat dalam faktur penjualan emas dan tidak ada pembayaran yang diterima oleh Antam, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp1,07 triliun.
Selain itu, Budi Said juga terlibat dalam sengketa hukum terkait kewajiban kekurangan serah emas Antam yang mencapai 1.136 kilogram, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Tak hanya didakwa atas kasus korupsi, Budi Said juga menghadapi tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga menyamarkan transaksi penjualan emas Antam dan menginvestasikan hasil korupsi tersebut pada CV Bahari Sentosa Alam.
Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, ia juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.