Jakarta (Infojabar.com) – Pengacara Firdaus Oiwobo kembali membuat pernyataan mengejutkan terkait kepemilikan lahan yang diklaimnya sebagai gunung uranium di Parung, Bogor. Dalam perbincangan bersama Ruben Onsu di salah satu acara siniar, Firdaus menegaskan bahwa gunung tersebut bukan miliknya secara pribadi, melainkan bagian dari aset warisan Kesultanan Banten.
“Gunung ini sebenarnya bukan punya saya, melainkan milik Prabu Raden Ngabe Awan, salah satu keturunan Kesultanan Banten. Asetnya mencapai ratusan ribu hektar, tetapi sebagian telah diambil tanpa izin oleh sejumlah perusahaan,” ujar Firdaus dalam wawancara tersebut.
Firdaus mengklaim memperoleh sebagian dari tanah tersebut melalui hibah sebagai imbalan atas jasa bantuan hukumnya kepada ahli waris Kesultanan Banten. Berdasarkan kesepakatan hukum, Firdaus menerima hibah sekitar separuh dari total 110 ribu hektar aset yang diklaim masih dimiliki oleh ahli waris Kesultanan.
“Luas gunung ini mencapai 110 ribu hektar, dan saya mendapatkan separuhnya berdasarkan perjanjian dengan klien saya. Keabsahan kepemilikan ini didukung dengan putusan pengadilan, peta tanah, dokumen verponding, serta surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan tanah tersebut milik Prabu Ngabe Awan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Firdaus turut membawa sejumlah dokumen sebagai bukti kepemilikan, termasuk salinan peta dan dokumen terkait lahan di beberapa lokasi, seperti Kalisuren (35 hektar), Tonjong (43 hektar), Kemang (300 hektar), serta Mutiara Bilabong (714 hektar).
Pernyataan Firdaus soal kepemilikan gunung uranium ini menjadi perbincangan di media sosial, khususnya di platform TikTok, dengan jumlah tayangan mencapai 20 ribu kali. Berbagai reaksi pun bermunculan dari netizen yang mempertanyakan klaim tersebut.
“Baru kali ini saya dengar gunung bisa bersertifikat hak milik. BPN seharusnya menyelidiki lebih lanjut,” tulis salah satu pengguna media sosial.
“Oh, ternyata cuma peta, bukan Sertifikat Hak Milik (SHM),” sahut netizen lainnya.
“Kalau benar membeli tanah, harusnya ada bukti transaksi dan tanda tangan pihak terkait,” tambah komentar lain.
Isu kepemilikan gunung ini terus memicu perdebatan, terutama terkait legalitasnya. Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan klarifikasi atas klaim yang disampaikan Firdaus Oiwobo.