Surabaya (Infojabar.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengambil langkah tegas menyikapi praktik penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan di Surabaya yang merugikan para pekerja. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur siap menerbitkan ulang ijazah tingkat SMA/SMK yang tertahan, selama berada dalam kewenangan provinsi dan datanya tercatat di sistem pendidikan nasional.
Kebijakan ini menjadi respon atas laporan belasan pekerja yang mendapati dokumen pendidikan mereka tidak kunjung dikembalikan oleh perusahaan, sehingga menghambat akses pekerjaan lanjutan maupun pendidikan tinggi.
Negara Hadir Lindungi Pekerja
“Pemprov Jatim berkomitmen menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas. Ijazah adalah dokumen pribadi yang tidak boleh ditahan oleh siapapun, termasuk perusahaan. Ini jelas bertentangan dengan hukum,” tegas Khofifah, Minggu (20/4/2025).
Sebagai bagian dari solusi, Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan mengundang para pelapor ke kantor Disnaker Jatim pada Senin (21/4/2025) guna verifikasi data dan proses administrasi lanjutan. Khofifah menegaskan, apabila sekolah asal pekerja telah tutup, Dinas Pendidikan tetap dapat menerbitkan ijazah pengganti selama datanya telah terinput di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
31 Kasus, Baru 11 yang Lengkap
Berdasarkan catatan Pemerintah Kota Surabaya, terdapat 31 pekerja yang melaporkan kasus serupa. Namun, baru 11 di antaranya yang telah melengkapi informasi asal sekolah secara lengkap. Bagi pekerja yang belum menyerahkan data pendukung, diimbau segera mengakses Posko Pengaduan yang telah dibentuk Pemkot Surabaya.
“Siapa pun yang mengalami hal serupa bisa melapor. Jangan sampai permasalahan ini dibiarkan tanpa penyelesaian,” imbuh Khofifah.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski Pemprov memberikan solusi administratif berupa penerbitan ulang ijazah, Khofifah menegaskan langkah ini tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
“Langkah ini murni sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk menjamin hak warga. Namun, proses hukum tetap menjadi ranah aparat penegak hukum dan harus terus berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.
Untuk diketahui, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. Dalam aturan tersebut, pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Pemilik Perusahaan: Tidak Tahu, HRD Sudah Mengundurkan Diri
Gubernur Khofifah juga mengungkapkan bahwa ia telah melakukan pertemuan langsung dengan pemilik UD Sentoso Seal, salah satu perusahaan yang dilaporkan menahan ijazah pekerja. Dalam pertemuan tersebut, pemilik perusahaan menyatakan tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena urusan rekrutmen dikelola oleh kepala HRD yang kini telah mengundurkan diri.
“Pemilik menyebutkan bahwa proses rekrutmen dan pengelolaan berkas ditangani oleh HRD yang kini sudah resign. Jadi, posisi pasti ijazah-ijazah itu tidak diketahui,” jelas Khofifah.
Dengan berbagai dinamika tersebut, Gubernur menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap hak dasar pekerja. Ia memastikan Pemprov Jatim akan terus mengawal penyelesaian masalah ini tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku.