• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Terms and Conditions
Sabtu, 07 Jun 2025
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Home Kriminal

Harvey Moeis Divonis Pidana Terkait Kasus Korupsi Timah Hari Ini

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
23 Des 2024
in Kriminal
Harvey Moeis Divonis Pidana Terkait Kasus Korupsi Timah Hari Ini

Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis berjalan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

0
SHARES
2
VIEWS

Jakarta (Infojabar.com) – Terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), akan mendengarkan vonis pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini. Sidang pembacaan putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin pagi.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.20 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.

Selain Harvey, beberapa terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah juga akan menerima vonis pada sidang kali ini. Terdakwa tersebut antara lain Direktur Utama PT RBT, Suparta; Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah; serta pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM), Tamron alias Aon.

Selain itu, General Manager Operational CV VIP dan PT MCM, Achmad Albani; Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie; kolektor bijih timah, Kwan Yung alias Buyung; pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan alias Awi; Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), Robert Indarto; serta General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017-2020, Rosalina, juga akan menjalani sidang putusan.

Harvey Moeis didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015–2022. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Harvey dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, Harvey diancam dengan pidana kurungan selama satu tahun.

BeritaTerkait

Hakim Vonis Ringan untuk Harvey Moeis Dipindah ke Papua Barat, Hanya Sebulan Usai Rotasi Pertama

Jonathan Frizzy Diduga Edarkan Vape Mengandung Etomidate di Kalangan Artis Ibu Kota

Pertamina Bantah Tuduhan Oplosan Pertalite ke Pertamax dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Tak hanya itu, suami selebritas Sandra Dewi ini juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar, dengan ancaman pidana penjara tambahan selama enam tahun apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Baca Juga:  Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Divonis 20 Tahun Penjara

Harvey dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam perkara ini, Harvey bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, diduga menerima uang suap senilai Rp420 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah, yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian besar yang diperkirakan mencapai Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi Rp2,28 triliun akibat kerja sama sewa-menyewa peralatan pengolahan timah dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun sebagai kerugian lingkungan.

Tags: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)PT Refined Bangka Tin (RBT)Terdakwa Harvey Moeis
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Info Jabar, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Hakim Vonis Ringan untuk Harvey Moeis Dipindah ke Papua Barat, Hanya Sebulan Usai Rotasi Pertama

Hakim Vonis Ringan untuk Harvey Moeis Dipindah ke Papua Barat, Hanya Sebulan Usai Rotasi Pertama

12 Mei 2025
Jonathan Frizzy Diduga Edarkan Vape Mengandung Etomidate di Kalangan Artis Ibu Kota

Jonathan Frizzy Diduga Edarkan Vape Mengandung Etomidate di Kalangan Artis Ibu Kota

06 Mei 2025
Pertamina Bantah Tuduhan Oplosan Pertalite ke Pertamax dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Pertamina Bantah Tuduhan Oplosan Pertalite ke Pertamax dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

26 Feb 2025
Load More
Next Post
AS Menilai Konflik Ukraina Bisa Berakhir dengan Menekan Rusia

AS Menilai Konflik Ukraina Bisa Berakhir dengan Menekan Rusia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Es Susu Kedelai Soya Viral di Merasi: Ahmad Jais Raup Untung Besar, Jual Ratusan Cup Tiap Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Transaksi Digital Aman dan Praktis: Mengapa VCC Jadi Pilihan Cerdas di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raja Backlink Situs Beli dan Jual Backlink Berkualitas di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahnya Mengurus Visa Amerika: Solusi Praktis Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita di Balik Terbentuknya Zen Team: Perjalanan Kreatif yang Menginspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved