Jakarta (Infojabar.com) – Terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), akan mendengarkan vonis pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini. Sidang pembacaan putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin pagi.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.20 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.
Selain Harvey, beberapa terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah juga akan menerima vonis pada sidang kali ini. Terdakwa tersebut antara lain Direktur Utama PT RBT, Suparta; Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah; serta pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM), Tamron alias Aon.
Selain itu, General Manager Operational CV VIP dan PT MCM, Achmad Albani; Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie; kolektor bijih timah, Kwan Yung alias Buyung; pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan alias Awi; Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), Robert Indarto; serta General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017-2020, Rosalina, juga akan menjalani sidang putusan.
Harvey Moeis didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015–2022. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Harvey dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, Harvey diancam dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Tak hanya itu, suami selebritas Sandra Dewi ini juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar, dengan ancaman pidana penjara tambahan selama enam tahun apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Harvey dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam perkara ini, Harvey bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, diduga menerima uang suap senilai Rp420 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah, yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian besar yang diperkirakan mencapai Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi Rp2,28 triliun akibat kerja sama sewa-menyewa peralatan pengolahan timah dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun sebagai kerugian lingkungan.