(Infojabar.com) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara izin operasional Worldcoin dan World ID di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul keramaian warga yang mendaftarkan diri di salah satu titik layanan di Bekasi, yang belakangan viral di media sosial.
Worldcoin sendiri merupakan proyek mata uang kripto global yang didukung oleh perusahaan startup teknologi Tools for Humanity, yang turut diperkenalkan oleh CEO OpenAI, Sam Altman, pada 24 Juli 2023. Di Indonesia, layanan ini menyebar ke sejumlah kota besar dan menarik perhatian publik karena menjanjikan insentif hingga Rp 800 ribu kepada siapa saja yang bersedia memindai iris mata menggunakan perangkat khusus bernama Orb.
Namun, fenomena pendaftaran massal ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait perlindungan data biometrik yang dikumpulkan oleh Worldcoin. Banyak pihak mempertanyakan jaminan keamanan data serta potensi penyalahgunaan informasi pribadi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa pembekuan ini merupakan bentuk pencegahan agar masyarakat tidak terpapar risiko digital yang lebih besar. “Ini langkah preventif. Kami ingin memastikan seluruh aspek legalitas dan keamanan data benar-benar terpenuhi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (4/5).
Komdigi juga mengonfirmasi akan memanggil PT Terang Bulan Abadi, pihak yang disebut terlibat dalam operasional Worldcoin di Indonesia, untuk memberikan klarifikasi. Berdasarkan hasil penelusuran awal, perusahaan tersebut ternyata belum memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Yang menarik, Alexander menyebut bahwa layanan Worldcoin di Indonesia justru menggunakan izin TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara. “Penggunaan izin dari badan hukum yang berbeda dengan penyelenggara aslinya adalah pelanggaran serius,” tegasnya.
Merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik serta Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021, seluruh penyedia layanan digital wajib mendaftarkan sistemnya secara sah dan bertanggung jawab atas operasionalnya di ruang siber nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya mengancam keamanan data pribadi pengguna, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.