Jakarta (Infojabar.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL). Larangan ini berkaitan dengan penyidikan dan upaya pencarian buronan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Selain Yasonna, KPK juga menerapkan larangan serupa terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), pada 24 Desember 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi keputusan tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/12). “KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 yang melarang kedua individu ini untuk bepergian ke luar negeri,” ujarnya.
Tessa menjelaskan bahwa larangan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Kedua orang tersebut, menurutnya, masih dibutuhkan keberadaannya di dalam negeri untuk kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan.
Pada Selasa (24/12), KPK juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). KPK menyebut bahwa Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk mengantarkan uang suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, dengan jumlah total 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 hingga 23 Desember 2019, untuk memastikan Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil I Sumsel,” terang Setyo, salah seorang penyidik KPK.