Jakarta (Infojabar.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, serta suaminya, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri. Penahanan keduanya dilakukan pada Rabu (19/2/2025) sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“Terhadap saudara HGR dan AB, KPK telah menetapkan penahanan,” ujar Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Menurut Ibnu, Mbak Ita dan Alwin Basri akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, selama 20 hari ke depan, mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025.
Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Pengaturan Proyek
Kasus ini bermula saat Mbak Ita menjabat sebagai Wali Kota Semarang. Ia dan suaminya diduga menerima sejumlah uang dari fee proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar (SD) yang dikelola Dinas Pendidikan Kota Semarang pada Tahun Anggaran 2023. Selain itu, pasangan ini juga diduga terlibat dalam pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan serta permintaan dana ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Alwin Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat peran Mbak Ita sebagai kepala daerah. KPK menegaskan akan terus menindak tegas praktik korupsi di berbagai level pemerintahan guna menegakkan keadilan dan transparansi.