Jakarta (Infojabar.com) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan bahwa mekanisme keadilan restoratif tidak akan dimanfaatkan oleh para pengedar atau bandar narkoba yang berusaha mendapatkan hukuman ringan. Menurutnya, pendekatan ini hanya akan diterapkan secara selektif kepada para pengguna narkoba yang telah menjalani proses penilaian yang ketat.
“Pendekatan keadilan restoratif ini hanya diterapkan pada kasus-kasus tertentu, yang sebelumnya telah melalui proses assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal ini untuk memastikan bahwa para bandar dan pengedar tidak memanfaatkan kebijakan ini untuk mendapatkan keringanan hukuman,” jelas Budi Gunawan dalam konferensi pers terkait Desk Pemberantasan Narkoba di Jakarta, Kamis (5/12).
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa fokus dari keadilan restoratif ini adalah kepada pengguna narkoba, dan bukan kepada pengedar atau bandar. Proses selektif ini dilakukan dengan tujuan agar kebijakan tersebut benar-benar bermanfaat bagi pemulihan pengguna narkoba, dan bukan digunakan sebagai celah untuk menghindari hukuman.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo turut menegaskan bahwa keadilan restoratif hanya akan diberikan kepada mereka yang lolos penilaian dari BNN sebagai pihak yang membutuhkan rehabilitasi. “Mereka yang masuk dalam kategori rehabilitasi tetap akan diawasi oleh aparat penegak hukum, dan proses penilaian akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pemulihan yang maksimal,” katanya.
Kapolri juga memastikan bahwa kepolisian akan menjaga agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh pengguna narkoba yang berniat hanya untuk mendapatkan hukuman ringan tanpa niat untuk berhenti menggunakan narkoba.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa jaksa tidak akan melimpahkan perkara penyalahgunaan narkoba bagi pengguna yang telah memenuhi syarat untuk program rehabilitasi. “Jika mereka hanya pengguna, maka kami akan menerapkan keadilan restoratif. Kami tidak akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan,” ungkap Burhanuddin.
Dalam kesempatan yang sama, Budi Gunawan juga mengungkapkan bahwa prevalensi pengguna narkotika di Indonesia mencapai 3,3 juta orang, dengan mayoritas kelompok usia antara 15 hingga 24 tahun. Menyikapi masalah ini, pada 4 November 2024, Kemenko Polkam membentuk Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin oleh Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Desk Pemberantasan Narkoba ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Polri, TNI, Kejaksaan Agung, BNN, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta lembaga lainnya. Pada hari ini, rapat koordinasi perdana Desk Pemberantasan Narkoba digelar di Mabes Polri, Jakarta, untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba di seluruh Indonesia.