(Infojabar.com) – Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan distribusi suku cadang industri UD Sentosa Seal, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara pada Kamis (22/5/2025), terkait dugaan penggelapan dokumen ijazah milik mantan karyawannya.
Penetapan tersangka bermula dari laporan sembilan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan, meskipun hubungan kerja telah berakhir. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/Polda Jatim, tertanggal 22 April 2025.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa setidaknya 23 saksi, termasuk para pelapor, eks karyawan, serta pihak internal perusahaan. Selain itu, penyidik juga menyita dokumen-dokumen penting dari hasil penggeledahan di kantor UD Sentosa Seal yang berlokasi di kawasan pergudangan Suri Mulia Permai, Margomulyo, Surabaya.
Kombes Pol Suryono dari Polda Jatim menjelaskan bahwa Jan Hwa Diana sebelumnya ditahan dalam kasus terpisah di Polrestabes Surabaya. Namun, dalam kasus ijazah ini, ia tetap menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polda. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, Jan Hwa Diana akhirnya menyerahkan 108 lembar ijazah yang sebelumnya sempat tidak ditemukan dalam penggeledahan awal.
Profil Singkat Jan Hwa Diana
Jan Hwa Diana dikenal sebagai pebisnis perempuan asal Surabaya yang memiliki UD Sentosa Seal, perusahaan yang bergerak di bidang industri seal dan spare part. Meski tidak banyak informasi pribadi tersedia, ia cukup aktif di media sosial, khususnya melalui akun TikTok @janhwa.diana yang kini telah diatur menjadi privat. Istri dari Handy Soenaryo ini memiliki lebih dari 19 ribu pengikut sebelum kasus hukumnya mencuat.
Sosoknya menjadi perhatian publik ketika kasus dugaan penahanan ijazah menjadi viral di media sosial. Perhatian semakin meluas setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan milik Diana. Dalam video yang beredar luas, Armuji menerima laporan langsung dari sejumlah karyawan mengenai ijazah mereka yang ditahan.
Upaya mediasi sempat dilakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak perusahaan disebut tidak kooperatif, sebagaimana saat berhadapan dengan Armuji. Akhirnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada kepolisian.
Selain kasus ijazah, Jan Hwa Diana juga disorot terkait kebijakan ketenagakerjaan di perusahaannya. Berdasarkan pengakuan mantan karyawan, mereka digaji di bawah upah minimum kota (UMK) dan dibebani target kerja tinggi. Bahkan, disebutkan adanya pemotongan gaji bagi karyawan pria yang menunaikan salat Jumat, sebuah tindakan yang menuai kecaman publik.
Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Surabaya dan pemerhati ketenagakerjaan nasional, mengingat pentingnya perlindungan hak-hak dasar pekerja di tempat kerja. Proses hukum terhadap Jan Hwa Diana pun kini masih terus bergulir di bawah pengawasan Polda Jawa Timur.