(Infojabar.com) – PT Kredit Utama Fintech Indonesia, selaku operator platform pinjaman daring Rupiah Cepat, menyatakan telah memenuhi panggilan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait laporan sejumlah pengguna yang mengaku menerima transfer dana pinjaman tanpa permintaan sebelumnya.
Direktur Utama Rupiah Cepat, Baladina Siburian, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan audiensi bersama OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen perusahaan terhadap perlindungan konsumen.
“Kami telah menghadiri undangan OJK dan menjalani klarifikasi dengan AFPI. Hal ini merupakan bagian dari keseriusan kami dalam menangani aduan pengguna, sekaligus menjaga integritas layanan sesuai regulasi,” ujar Baladina dalam pernyataan resminya, Kamis (23/5/2025).
Langkah Proaktif dan Permintaan Maaf
Rupiah Cepat menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh pengguna. Baladina menjelaskan, pihaknya telah menjalin komunikasi langsung dengan para pelapor untuk menggali kronologi kejadian dan mencari solusi yang adil bagi seluruh pihak.
“Proses penanganan keluhan kami lakukan secara tertutup demi menjaga privasi pengguna. Kami juga terbuka terhadap setiap masukan yang masuk sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan,” tambahnya.
Investigasi Internal dan Evaluasi Sistem
Menindaklanjuti insiden ini, Rupiah Cepat mengaku telah melakukan investigasi internal secara menyeluruh. Evaluasi tersebut mencakup sistem verifikasi pengguna serta prosedur penyaluran dana agar insiden serupa tidak terulang.
“Sebagai bentuk tanggung jawab, kami terus memperkuat sistem keamanan data dan memperbarui mekanisme verifikasi pengguna agar tetap akurat dan terpercaya,” kata Baladina.
Peringatan untuk Waspada terhadap Penipuan
Dalam kesempatan yang sama, Rupiah Cepat juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak memberikan informasi penting kepada pihak yang mengaku dari Rupiah Cepat tanpa melalui jalur komunikasi resmi.
“Pastikan selalu menggunakan kanal komunikasi yang telah terverifikasi untuk berinteraksi dengan kami,” tutup Baladina.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan konsumen dalam industri layanan keuangan digital. OJK dan AFPI pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi praktik operasional fintech agar tetap transparan dan berpihak pada kepentingan pengguna.