Bandung (Infojabar.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan teguran keras kepada pengelola Pasar Caringin terkait pengelolaan sampah yang tidak tertangani dengan baik, yang berpotensi mengganggu lingkungan sekitar. Tumpukan sampah yang terabaikan menjadi salah satu masalah yang perlu segera ditangani untuk mencegah dampak lebih besar.
Penjabat Wali Kota Bandung, A Koswara, menegaskan bahwa pengelolaan sampah di Pasar Caringin sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak swasta yang mengelola pasar tersebut. Ia mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat agar masalah sampah tidak dibiarkan berlarut-larut.
“Kami telah mengeluarkan surat teguran kepada pengelola Pasar Caringin. Kami minta mereka segera melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan lingkungan, karena jika masalah ini diabaikan, dampaknya bisa semakin meluas,” ujar Koswara pada Kamis (26/12).
Koswara menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung telah diminta untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan dan memastikan bahwa pengelolaan sampah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah (Perda) K3 dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Teguran dan Ancaman Sanksi Bertahap
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil pengelola Pasar Caringin untuk memberikan peringatan tertulis terkait pengelolaan sampah. Surat tersebut mencantumkan kewajiban pengelola untuk menyelesaikan masalah sampah dalam waktu tujuh hari kerja.
“Jika dalam tujuh hari tidak ada upaya konkret untuk menyelesaikan masalah ini, kami akan memberikan surat peringatan secara bertahap, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3. Apabila tidak ada perubahan, kasus ini akan diproses lebih lanjut dengan tindakan pidana ringan (tipiring),” tegas Rasdian.
Investigasi DLH Terkait Penyebab Penumpukan Sampah
Kepala DLH Kota Bandung, Dudy Prayudi, menambahkan bahwa pengelola pasar harus mematuhi prosedur pemisahan sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya, serta memastikan sampah tersebut diangkut dengan baik ke tempat pembuangan sampah sementara (TPS). Sampah yang tidak terkelola dengan baik harus segera dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA).
“Penumpukan sampah ini menandakan bahwa pengelolaan sampah di Pasar Caringin belum maksimal. Kami sedang melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab pasti dari permasalahan ini,” jelas Dudy.
Dudy juga menegaskan bahwa langkah segera harus diambil untuk mengangkut sampah yang menumpuk dan mencegah agar masalah serupa tidak terulang di masa depan. Pemkot Bandung berharap pengelola pasar dapat lebih responsif dalam mengelola sampah agar lingkungan sekitar tetap bersih dan sehat.