Depok (Infojabar.com) – Kepolisian Kota Depok tengah mengusut kasus penipuan yang menimpa seorang wanita berinisial FNL (56), yang diduga menjadi korban hipnotis dan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024, di kawasan Depok.
Kapolsek Bojongsari, Komisaris Polisi Fauzan Tohari, mengonfirmasi bahwa laporan terkait kasus ini telah diterima dan saat ini sedang ditangani oleh unit Reskrim Polsek Bojongsari. “Kami telah menerima laporan dari korban dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Fauzan, Jumat (20/12).
Menurut keterangan FNL, kejadian bermula saat ia sedang berbelanja kebutuhan sehari-hari di Pasar Reni Jaya Lama, Pondok Petir, Bojongsari, pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB. Di pasar tersebut, FNL bertemu dengan seorang wanita yang dikenalnya sebagai C. Meskipun sering melihat C di pasar, FNL tidak mengenalnya secara pribadi. Pada kesempatan itu, C sedang ditemani oleh seorang wanita lain yang berinisial E.
“C bertanya apakah saya memiliki bawang putih tunggal. Ketika saya menjawab tidak, E menyebutkan bahwa ada seseorang bernama Yohanes, seorang ‘romo penyembuh’, yang bisa menyediakan bawang putih tersebut,” kata FNL.
Kemudian, C membujuk FNL untuk mengunjungi Yohanes. Meskipun awalnya menolak, FNL akhirnya setuju setelah terus dibujuk. FNL pun ikut naik ke dalam mobil yang sudah menunggu di pasar dan bersama C serta E menuju Perumahan Akasia Pamulang, tempat Yohanes berada. Namun, setibanya di lokasi, Yohanes hanya berkomunikasi lewat telepon.
Selama percakapan telepon tersebut, Yohanes mengungkapkan informasi pribadi tentang FNL, termasuk jumlah anaknya dan fakta bahwa salah satu anaknya baru saja lulus kuliah. Yohanes kemudian memperingatkan bahwa salah satu anak FNL akan meninggal dalam waktu dekat, kecuali jika FNL menyediakan salib berlian.
“Saya menjawab bahwa saya tidak memiliki salib berlian,” tambah FNL. Yohanes pun menawarkan alternatif berupa kantung beras yang diisi emas sebagai syarat untuk pengobatan. Dalam keadaan bingung dan tertekan, FNL akhirnya menyetujui tawaran tersebut.
FNL kemudian pulang untuk mengambil perhiasan emas miliknya, yang terdiri dari tiga kalung, dua gelang, tujuh cincin, dan tiga batang emas dengan total nilai sekitar Rp100 juta. Emas tersebut kemudian diserahkan kepada C dan E di depan Perumahan Akasia, sebelum mereka mengantarnya kembali ke Pasar Reni Jaya.
Setelah kembali ke rumah, FNL baru menyadari bahwa seluruh perhiasan emasnya hilang. Ia langsung melapor ke pihak kepolisian untuk menangani kasus ini.
Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap pelaku penipuan yang diduga memanfaatkan hipnosis untuk mengelabui korban.